"Saya tidak bisa bilang akan blokir atau tidak. Faktanya ada aturan transportasi tapi fakta lainnya ada masyarakat yang membutuhkan transportasi umum lebih nyaman dan terjangkau. Kita tak boleh meniadakan hal ini," terangnya saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
"Bukan aplikasinya yang bermasalah, tapi bagaimana kita membentuk struktur terhadap usaha transportasi ini," imbuhnya.
Dia menambahkan, salah satu solusi yang akan digodok adalah mendaftarkan layanan ride sharing seperti Uber dan Grab sebagai koperasi. Dia akan menemui Menteri Koperasi Anak Agung Gedr Ngurah Puspayoga.
Koperasi sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tersebut niatnya akan dipakai untuk mewadahi para pengemudi yang ikut serta dalam layanan Uber dan Grab.
Sebelumnya Rudiantara, perwakilan Menteri Perhubungan, yaitu Plt. Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo, serta Dirjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahjoni hari ini mengadakan pertemuan Grab dan Uber. Mereka membahas soal permohonan pemblokiran yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan.
Namun Rudiantara mendadak meninggalkan rapat tersebut saat pembahasan masih berlangsung. Dia dipanggil Presiden Joko Widodo untuk segera hadir di istana.
Soal masalah ride sharing, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran situs serta layanan Grab dan Uber kepada Menkominfo.
Alasannya antara lain karena kedua perusahaan ride sharing itu melanggar Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 139 ayat 4 dan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jonan juga keberatan karena baik Uber maupun Grab, tidak memberi jaminan keamanan atau perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi pengguna layanannya.
Permintaan pemblokiran tersebut ditujukan spesifik kepada seluruh layanan serta aplikasi Uber dan GrabCar yang menggunakan mobil berpelat hitam sebagai angkutan umum. Jonan tidak menyebut keberatan terhadap layanan GrabBike, ojek berbasis aplikasi, yang juga ada di dalam aplikasi Grab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.