Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
REGULASI

Apakah Kita Cuma Menonton Orang Asing Berbisnis "Online"?

Kompas.com - 23/03/2016, 16:27 WIB
Penulis Latief
|
EditorLatief

KOMPAS.com - Pemerintah tidak bisa jalan sendiri menyelesaikan polemik "transportasi online vs transportasi konvensional" yang belakangan makin runcing dan mengalami puncaknya, Selasa (22/3/2016). Rusuh dan kisruh.

Dorongan bisnis aplikasi yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia ke Indonesia memaksa pemerintah untuk menyiapkan regulasi terkait, yang tentunya diharapkan bisa tetap mengadopsi perkembangan teknologi namun tetap dapat memberikan keberpihakan kepada bangsa sendiri.

Hal paling menarik dijadikan kasus memang polemik ojek atau taksi online yang bergulir di Indonesia sejak setahun belakangan. Aplikasi dari luar seperti Uber, Grab, atau buatan lokal, Go-Jek, telah digunakan dan membaur di kehidupan masyarakat sehari-hari. Pemilik bisnis dan penggunanya merasa sama-sama telah "nyaman" dengan terbentuknya ekosistem baru tersebut.

Sayangnya, tak ada kepastian regulasi yang jelas dan updated mengiringi kebutuhan atau tuntutan itu. Pembiaran atas hal tersebut bahkan terbukti memberikan ketidakpastian di tengah masyarakat.

"Tapi, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga tertentu, tapi harus lintas kementerian atau lembaga termasuk juga mengajak asosiasi industri terkait untuk urun rembug. Kementerian di bawah Jokowi tidak akan bisa menuntaskannya secara sektoral, tapi harus holistik dan dilakukan secara kontinyu, bukan reaktif," ujar Ketua Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTIK) Dedi Yudiant, Rabu (23/3/2016).

Khusus pada kasus transportasi online ini, menurut Dedi, yang terjadi adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) diminta oleh pemain asing untuk membukakan pintu investasi agar bisa beroperasi di Indonesia. Dalam hal ini, Uber dan Grab, diberikan izin sebaga portal web sesuai dengan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS secara reguler melakukan pembaruan atas KBLI. Data terakhir yang dikeluarkan BPS adalah tahun 2015. Sebelumnya, data yang digunakan itu adalah versi 2009 lalu, sementara KBLI ini diambil dari kode ISIC versi tahun 2008.

"Seyogianya, pembaruan KBLI, khususnya bidang aplikasi dilakukan secara berkala, kalau perlu setiap enam bulan atau paling lambat per tahun. Dengan begitu bisa disesuaikan dengan kondisi industri atau bisnis yang berkembang. Tim ini perlu bekerja secara full time, karena sangat strategis bagi kepentingan bangsa dan negara. Setelah itu kita perlu lakukan antisipasi implikasi di industri terkaitnya melalui K/L yang sesuai," kata Dedi.

Dedi melanjutkan, pada saat ada investor asing akan masuk dengan membawa solusi aplikasi yang disruptive, maka tim lintas kementerian itu harus bisa segera memetakan kode KBLI mana yang paling sesuai dengan dampak di seluruh bidang atau sektor kehidupan di Indonesia. Tim tersebut sudah harus tahu instansi yang akan terkait dan dampaknya terhadap masyarakat.

"Selamanya memang regulasi itu tidak bisa mengikuti kecepatan perkembangan teknologi. Tapi, adanya tim lintas kementerian atau lembaga plus perwakilan industri yang dedicated, akan memperkecil potensi kerugian, dan memperbesar potensi keuntungan bangsa, pemerintah dan masyarakat," ujar Dedi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke