Sedangkan untuk merek lokal, sertifikasi melalui pernyataan diri ditetapkan oleh Dirjen SDPPI berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dirjen SDPPI. Supervisi dilakukan oleh tim terhadap semua pabrikan merek lokal.
Merek lokal yang tidak mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI untuk dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri, harus mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen atau pengujian.
Merek lokal juga harus melampirkan hasil uji dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.
Sertifikat
Sementara itu, sertifikat diterbitkan sehari setelah pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal membayar biaya sertifikasi. Pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal dapat mencetak sendiri salinan sertifikat.
Pengawasan dan pengendalian terhadap perangkat telekomunikasi dilakukan melalui uji petik (post market surveillance).
Sementara itu, sanksi bagi perangkat yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil uji petik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai uji petik alat dan perangkat telekomunikasi.
Bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri yang tidak lulus uji petik dua kali untuk tipe perangkat yang berbeda dikenakan sanksi dikeluarkan dari kategori merek global atau dari kategori merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri.
Baca juga: Asosiasi Minta Ponsel BM di Indonesia Diblokir Pakai IMEI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.