Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2017, 12:53 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan bahwa peraturan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G sudah berlaku di awal 2017 ini.

"Januari 2017 ini aturan TKDN yang berlaku 30 persen. Surat edarannya juga sudah dikirimkan ke para vendor," tegas Rudiantara saat ditemui KompasTekno di sela acara Seminar Awal Tahun Indonesia Technology Forum, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Menurut Rudiantara para vendor ponsel sudah mulai mengikuti aturan tersebut. Bahkan, Apple yang sedang berupaya memasukkan iPhone ke Indonesia pun menurutinya.

"Apple saja sudah mulai mengikuti itu, mereka sekarang sudah menentukan tempat membangun fasilitas (Riset dan Pengembangan) di Indonesia," imbuhnya.

Baca: Pusat Riset Apple di Indonesia Dibangun di Banten

Sejak beberapa waktu lalu, Apple memang sudah dipastikan akan membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia. Pembangunan itu sebagai upaya agar memperoleh TKDN 30 persen dan diizinkan menjual iPhone terbarunya di Tanah Air.

Seperti diketahui, pemerintah memang berencana menerapkan aturan baru TKDN 30 persen untuk ponsel 4G pada Januari 2017. Sebelumnya, pada 2016, aturan TKDN hanya 20 persen.

Artinya, jika pada 2017 vendor tidak bisa mencapai angka tersebut, maka vendor akan dilarang menjual perangkat 4G di Indonesia.

Untuk mengetahui skema penghitungan TKDN, silahkan kunjungi tautan berikut ini.

Baca: Pusat Riset Apple di Indonesia Didukung Foxconn?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com