LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Lenovo akhirnya berhasil memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel-ponsel 4G-nya yang dijual di Indonesia . Namun usaha yang dilakukan untuk memenuhi TKDN disebut Lenovo cukup rumit.
Manager Business Group 4P Lenovo Indonesia, Anvid Erdian sempat bercerita mengenai kerumitan ini. Menurutnya, salah satu hal paling sulit adalah persoalan teknologi yang diperlukan untuk membuat ponsel Moto.
"Teknik perakitan Moto dan Lenovo itu beda. Teknologi atau tooling yang dipakai pun beda. Tooling itu semacam alat yang dipakai untuk merakit ponsel ini," jelasnya saat berbincang dengan KompasTekno, Kamis (17/11/2016).
Artinya pabrik perakitan yang sudah punya kemampuan untuk merakit ponsel Lenovo, belum tentu bisa merakit ponsel Moto. Perusahaan pun perlu mengucurkan investasi baru agar rekanan atau pabriknya bisa menguasai teknik perakitan yang dibutuhkan.
Misalnya dengan cara memberikan perkakas yang diperlukan, meningkatkan kualitas pabrikasi ponsel, serta mendatangkan bahan baku dari luar negeri.
"Selain itu karena teknik merakitnya beda, kami masih harus menemukan orang yang bisa melakukannya atau mengajari tenaga kerja yang sudah ada," terang Anvid.
Baca: Resmi Penuhi TKDN, Ponsel Motorola Dirakit di Serang
Dari server itu pula diatur sejumlah perintah otomatis yang mendukung kelancaran pembuatan produk.
"Hal ini bukan sulit, cuma butuh waktu. Karna secara sistem, waktu kita beli (Motorola) dari Google, mereka (Motorola) sudah punya sistem. Maka kami mesti menyesuaikannya dulu," terang Anvod.
"Kalau Moto E3 Power kemarin lumayan cepat (sertifikasi TKDN). Tapi seiring spesifikasi yang meningkat, maka teknologi yang diperlukan pun makin canggih," ujarnya.
Seperti diketahui, varian Moto E3 Power yang dirilis di Indonesia memiliki spesifikasi hardware yang berbeda dari yang sebelumnya telah dirilis Lenovo untuk pasar global, mencakup prosesor, RAM, dan kapasitas baterai.
Produsen ponsel telah diminta untuk memenuhi syarat TKDN ponsel 4G minimal 20 persen agar diperbolehkan berjualan di Indonesia. Sedangkan pada 1 Januari 2017 nanti, kadar TKDN itu akan dinnaikan menjadi 30 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.