Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2017, 07:39 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Xiaomi akhirnya kembali menyapa MiFans, panggilan penggemar Xiaomi, Tanah Air setelah lebih dari setahun vakum. Pabrikan China itu "comeback" dengan memboyong seri Redmi 4A sebagai produk perdana pada Jumat (10/2/2017) lalu.

Smartphone yang menyasar kelas menengah tersebut diproduksi di pabrik lokal yang terletak di Batam. Hal ini guna memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah untuk ponsel 4G.

"Kami sangat senang mengumumkan bahwa Redmi 4A ini dibuat di Indonesia," kata Senior Vice President Xiaomi, Wang Xiang, di atas panggung peluncuran, Jumat.

Aturan TKDN memang menjadi penghalang Xiaomi untuk memasarkan smartphone 4G di Indonesia selama setahun belakangan. Pasalnya, aturan itu mengharuskan vendor global memasukkan unsur lokal pada tiap produk 4G yang hendak dipasarkan.

Unsur lokal yang dimaksud bisa didominasi software, hardware, atau komitmen investasi lebih lanjut, semisal mendirikan pusat riset dan pengembangan dengan nilai tertentu.

Baca: Ponsel Xiaomi Dijual Kucing-kucingan di Jakarta

Rangkul perusahaan lokal

Xiaomi sendiri memilih jalur mayoritas hardware untuk memenuhi TKDN. Dalam hal ini, Xiaomi tak membangun pabrik sendiri melainkan bekerja sama dengan beberapa perusahaan lokal seperti PT Erajaya Swasembada, PT Sat Nusapersada, serta TSM Technologies.

Lini-lini smartphone Xiaomi diproduksi di pabrik perakitan milik PT Sat Nusapersada di Batam. Ada ratusan pekerja lokal di pabrik tersebut yang memproduksi lini Xiaomi.

Sebagai permulaan, fasilitas produksi Xiaomi mampu menghasilkan 100.000 unit smartphone dalam sebulan. Angka itu diperoleh dari tiga lini produksi yang disediakan pabrik Batam untuk Xiaomi.

Selanjutnya, produksi akan terus ditingkatkan hingga mencapai 300.000 unit per bulan. Tentu saja target itu disesuaikan dengan performa penjualan smartphone Xiaomi di Indonesia.

Belum capai TKDN 30 persen

Meski sudah menunjukkan komitmennya berbisnis di Indonesia, Xiaomi sejatinya belum memenuhi ketetapan TKDN baru sebesar 30 persen. Sejauh ini, Xiaomi baru memenuhi TKDN 20 persen yang merujuk pada aturan tahun lalu.

Pemerintah memang cuma mematok angka TKDN 20 persen bagi vendor global yang ingin berbisnis ponsel 4G pada 2016 lalu. Persentase itu lantas dinaikan menjadi 30 persen per 1 Januari 2017.

Xiaomi sendiri tetap bisa memasarkan Redmi 4A yang TKDN-nya belum mencapai 30 persen dikarenakan produk itu sudah didaftarkan sejak akhir 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com