Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitur Cek Nomor Registrasi Dinilai Merepotkan Masyarakat, Ini Usul DPR

Kompas.com - 20/03/2018, 11:18 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada November 2017 lalu, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator telekomunikasi mulai menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu SIM prabayar.

Dengan fitur Cek Nomor, masyarakat bisa mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ia miliki terdaftar di berapa nomor kartu seluler. Jika terjadi penyalahgunaan, masyarakat bisa bertandang ke gerai resmi operator untuk melapor dan bakal ditindaklanjuti.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (19/3/2018), di Gedung Nusantara II Komplek DPR/MPR RI Senayan, beberapa anggota Komisi I DPR RI menganggap fitur Cek Nomor tak efektif bagi masyarakat.

“Berapa sih yang menggunakan fitur Cek Nomor? Ini merepotkan karena masyarakat harus mengetik dan mengirim hanya untuk tahu nomornya disalahgunakan atau tidak,” kata anggota Komisi I DPR RI, Elnino Moh Husein Mohi.

Baca juga : Fitur Cek Nomor di Sistem Registrasi Prabayar Sudah Bisa Diakses, Ini Link-nya

Roy Suryo yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI lantas memberikan usul sistem yang lebih praktis bagi masyarakat. Menurut dia, semestinya operator telekomunikasi yang aktif memberi tahu pelanggannya soal status penggunaan NIK mereka.

“Tolong menteri buat aturan operator wajib melakukan ricek nomor pelanggan dan memberikan notifikasi. Jadi kalau ada pelanggan yang terima (notifikasi) bisa langsung tahu NIK-nya dipakai di berapa nomor. Nggak usah repot,” kata Roy.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menerima usulan tersebut. Tiga operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo) pun menyanggupinya.

Belum dijelaskan lebih lanjut kapan mekanisme tersebut diberlakukan. Yang jelas, keseluruhan periode registrasi kartu SIM prabayar berakhir pada 1 Mei 2018 mendatang.

Saat ini, pelanggan yang belum register mulai diblokir secara bertahap. Pelanggan tak bisa melakukan SMS dan telepon keluar. Baca juga : Begini Tahapan Pemblokiran Jika Terlambat Registrasi Kartu SIM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com