Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BRTI Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait Registrasi Kartu Prabayar, Ini Hasilnya

Kompas.com - 27/03/2018, 18:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (28/3/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memenuhi panggilan Ombudsman RI untuk membahas proses registrasi kartu SIM prabayar.

Kominfo diwakili Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi. Rapat berlangsung sekitar dua jam, dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta.

“Tadi kami jelaskan mekanisme proses registrasi prabayar sesuai peraturan. Ada pertanyaan-pertanyaan dari Ombudsman yang sifatnya masukan,” kata Ketut pada KompasTekno.

Beberapa masukan yang diberikan sejatinya sudah dilakukan Kominfo. Antara lain terkait pentingnya fitur pengecekan NIK dan sanksi blokir bagi nomor-nomor ponsel yang diregistrasi dengan identitas orang lain.

“Pada prinsipnya kami akan selalu berusaha melakukan hal yang terbaik agar registrasi pelanggan prabayar dapat berjalan dengan baik. Kalau dianggap belum seluruhnya baik, kami akan perbaiki dari waktu ke waktu,” ia menuturkan.

Menurut Ketut, Ombudsman sejatinya mendukung program registrasi kartu SIM prabayar. Jika pada prosesnya timbul masalah, Ombudsman meminta Kominfo menanganinya dengan baik.

Pekan lalu, Ombudsman telah mengeluarkan delapan rekomendasi untuk Kominfo terkait registrasi kartu SIM prabayar. Berikut poin-poinnya.

1. Ombudsman meminta pemerintah mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan hak masyarakat selaku subjek data terlindung.

2. Kominfo disarankan mengatur kewajiban memutakhirkan sistem keamanan teknolologi informasi di semua institusi baik pemerintah maupun korporasi yang terkait dengan penggunaan data pribadi.

3. Kominfo diminta memastikan seluruh operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik dan upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan yang sifatnya manipulatif. Selanjutnya, jika pada praktiknya ditemukan ada registrasi yang tak wajar, pemerintah dan operator wajib menonaktifkan nomor prabayar tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke