Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dimulai, Sejumlah Pengguna Grab Tak Bisa Pesan Ojek Online

Kompas.com - 12/01/2021, 06:43 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pengguna Grab dan Gojek mengaku tidak bisa memesan layanan ojek online (GrabBike). Hal ini sejalan dengan dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, yang akan berlangsung hingga 25 Januari.

Dari pantauan KompasTekno, sejumlah pengguna Grab masih bisa memesan layanan Grab Bike, sementara beberapa lainnya tidak menemukan layanan Grab Bike di aplikasi.

"Kalo Go Ride dari Kamis sudah enggak bisa (dipesan). Kalo Grab Bike kemarin malam masih bisa, tapi tadi pagi (Senin, 11/1) sudah enggak bisa," kata Rosi yang mengaku memesan Grab Bike dari Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat.

Baca juga: Grab Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Grab Toko

Ada indikasi, operasional Grab Bike mengikuti pembatasan di wilayah yang termasuk zona merah. Sehingga sejumlah pengguna ada yang masih bisa memesan Grab Bike, namun pengguna lainnya tidak.

Perwakilan Grab Indonesia juga mengatakan bahwa operasional Grab mengikuti peraturan PPKM, dan masih mengikuti pembatasan operasional di zona merah, seperti yang telah dilakukan sejak awal PSBB diterapkan.

"Sebagai bentuk dukungan Grab terhadap penerapan PPKM yang ditetapkan di wilayah DKI Jakarta kami akan menghargai dan mematuhi peraturan tersebut," jelas juru bicara Grab Indonesia melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (11/1).

Grab mengatakan sejumlah layanan lainnya, termasuk GrabFood, GrabExpress, GrabMart, GrabFresh tetap beroperasi. Untuk GrabCar, peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 membatasi taksi online hanya bisa mengangkut penumpan 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Grab Ingin Jadi Pemimpin Jika Gojek-Grab Merger

Sementara ojek online maupun ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.

Sebelumnya pada Juni 2020 lalu, ketika penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, ojek online dilarang beroperasi di wilayah yang ditetapkan dalam zona pengendalian ketat berskala besar.

Daftar zona merah DKI Jakarta dimutakhirkan di situs https://corona.jakarta.go.id/id. Dalam aturan PPKM terbaru, petunjuk teknis mengenai edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 tentang pembatasan waktu operasional dan manajemen kebutuhan lalu lintas, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada aturan terbaru dari Dishub mengenai pembatasan wilayah ojek online maupun ojek pangkalan.

KompasTekno telah menghubungi Gojek untuk memintai konfirmasi terkait operasional PPKM. Namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

Gadget
Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Gadget
Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Gadget
Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com