Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren NFT di Indonesia, Ekosistem, dan Minat Masyarakat

Kompas.com - 28/02/2022, 11:11 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Ekosistem NFT di Indonesia

Sementara itu menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, ekosistem NFT di Indonesia sudah lebih baik dari sebelumnya.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya berbagai marketplace NFT lokal di Indonesia.

Jumlahnya juga ditaksir Teguh akan bertambah di masa depan. Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat di Indonesia dapat membeli NFT dari marketplace lokal alih-alih global.

"Secara keseluruhan, kesiapan ekosistem NFT sudah membaik. Dalam artinya, environment sudah terbentuk, ada berbagai marketplace NFT yang sudah muncul, dan kemungkinan akan bertambah," kata Teguh.

Di antara sejumlah marketplace NFT di Indonesia, TokoMall menjadi salah satunya. Marketplace ini memulai debutnya pada Agustus 2021.

Teguh menyebut TokoMall sudah memiliki memiliki 10.000 kolektor NFT. Secara total, marketplace tersebut juga memiliki lebih dari 8.000 koleksi NFT dan lebih dari 80 mitra resmi.

Di antara mitra ternama TokoMall untuk NFT yaitu NeverTooLavish, I Love Indonesia, Banyan Core, Si Juki, dan lainnya.

Baca juga: Benarkah Aset NFT Bikin Boros Energi Listrik?

Selain dari sisi marketplace, komunitas NFT di Indonesia juga disebut Teguh sudah banyak. Misalnya komunitas NFT di Telegram dan Discord yang secara khusus membahas NFT lokal.

Tak hanya membahas menjadi wadah untuk saling berbagi pengetahuan, komunitas ini dikatakan Teguh saling mendukung satu sama lain, seperti pada fenomena Ghozali.

"Di sana (komunitas), siapa pun bisa bergabung dan saling support. Misalnya, dalam kasus NFT Ghozali, komunitas yang membuatnya laku dan memiliki nilai harga yang tinggi," ujar Teguh.

Soal keamanan NFT juga dinilai sudah aman, karena berjalan di atas teknologi blockchain yang terdesentralisasi, transparan dan cepat.

Namun demikian, di sisi hulu dan hilir perlu dibenahi, seperti pemahaman orang terkait hak cipta atau intelectual property (IP), sehingga tidak lagi ada kasus pembajakan karya NFT atau penipuan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pandu Sastrowardoyo. Menurut Pandu, proteksi kepemilikan NFT selayaknya seperti benda fisik. Untuk itu Pandu mengharapkan hal ini tercantum dalam regulasi NFT di Indonesia.

"Untuk meregulasi NFT, harus mengenali NFT sebagai benda, dan harus implementasi proteksinya juga, sama seperti proteksi hak milik terhadap benda fisik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com