Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

Kompas.com - 09/08/2022, 07:08 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dikutip KompasTekno dari Antara, Senin (8/8/2022).

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:

  • Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
  • Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, perincian tarif terbaru ojol 2022 adalah sebagai berikut:

Baca juga: Ini Sebab Harga Makanan di Ojol Food Lebih Mahal di Aplikasi Dibanding Resto

Besaran Biaya Jasa Zona I

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000

Tarif lama

Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I (tarif lama)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona II (tarif lama)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona III (tarif lama)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan terlihat pada bagian rentang biaya jasa minimal. Misalnya, untuk wilayah yang masuk Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Di Zona II ini, biaya batas bawah dan batas atas per kilometer juga turut naik.

Sementara di wilayah Zona I dan Zona III, kenaikan terlihat hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal. Sementara tarif per kilometernya tidak mengalami penyesuaian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ajang Kumpul Developer Apple WWDC 2023 Digelar 5 Juni, iOS 17 Diumumkan?

Ajang Kumpul Developer Apple WWDC 2023 Digelar 5 Juni, iOS 17 Diumumkan?

Software
Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

e-Business
[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab 'For You' | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab "For You" | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

Internet
Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Gadget
Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Software
5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

Software
6 Aplikasi Kuliner buat Cari Tempat Bukber Ramadhan 2023

6 Aplikasi Kuliner buat Cari Tempat Bukber Ramadhan 2023

Software
Inikah Wujud Oppo Reno 10 Pro dan Reno 10 Pro Plus?

Inikah Wujud Oppo Reno 10 Pro dan Reno 10 Pro Plus?

Gadget
Ada Bonus Kuota Internet XL Selama Ramadhan 2023, Begini Cara Mendapatkannya

Ada Bonus Kuota Internet XL Selama Ramadhan 2023, Begini Cara Mendapatkannya

e-Business
Riset: Hanya 39 Persen Perusahaan di Indonesia yang Siap Hadapi Ancaman Siber

Riset: Hanya 39 Persen Perusahaan di Indonesia yang Siap Hadapi Ancaman Siber

Internet
Microsoft Umumkan Security Copilot, AI Khusus Ahli Keamanan Siber

Microsoft Umumkan Security Copilot, AI Khusus Ahli Keamanan Siber

Software
Fitur Samsung Galaxy A34 yang Bikin Suara Telepon Lebih Jernih

Fitur Samsung Galaxy A34 yang Bikin Suara Telepon Lebih Jernih

Gadget
Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di HP Android dan iPhone

Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di HP Android dan iPhone

Software
Telkomsel Fokus Kembangkan 5G untuk Enterprise

Telkomsel Fokus Kembangkan 5G untuk Enterprise

e-Business
Ini Dia 6 Fitur Unggulan di Samsung Galaxy A54, Ada Warisan dari HP Flagship

Ini Dia 6 Fitur Unggulan di Samsung Galaxy A54, Ada Warisan dari HP Flagship

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke