Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Project S Bisa Gembosi Pedagang Kecil di Indonesia, Ini Kata TikTok

Kompas.com - 14/07/2023, 09:10 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Di sejumlah negara, termasuk Indonesia, pengguna TikTok bisa berjualan barang melalui TikTok Shop. Di TikTok Shop ini, TikTok akan mengambil sedikit komisi. Namun, komisi dari penjualan di Trendy Beat bakal sepenuhnya dimiliki ByteDance sebagai induk perusahaan TikTok.

Baca juga: Project S, Cara TikTok Jualan Produk Sendiri yang Ancam Pedagang Kecil

Pemerintah Indonesia antisipasi Project S TikTok

Soal Project S TikTok, KemenkopUKM tengah berupaya untuk mengantisipasi kemungkinan ancaman dari proyek tersebut, agar bisnis UMKM tidak terganggu.

Salah satu upayanya adalah mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya," kata Teten, dikutip dari Antara News, Jumat (14/7/2023).

"Ini sudah sangat urgent (mendesak). Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan”, imbuhnya.

Teten juga menilai bahwa TikTok sekarang adalah socio-commerce karena aplikasi itu bukan hanya berisi layanan media sosial, melainkan juga menyediakan fitur yang memungkinkan pedagang untuk promosi barang atau jasa hingga melakukan transaksi.

Nah, dengan revisi aturan itu, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com