KOMPAS.com - Pengguna perlu mengetahui cara cek BI Checking atau yang sekarang dikenal dengan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Cek SLIK OJK dibutuhkan terutama untuk pengguna yang hendak mengajukan kredit atau pinjaman.
Cek BI Checking atau SLIK OJK sekarang bisa dilakukan dengan mudah secara online. Lantas, bagaimana cara cek SLIK OJK online? Cek BI Checking online dapat dapat dilakukan melalui website dari OJK yang beralamatkan di idebku.ojk.go.id.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online lewat HP dengan Mudah dan Syaratnya
Dengan layanan di website idebku.ojk.go.id, pengguna tak perlu repot-repot datang ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau Slik OJK. Bila hendak memeriksa, berikut adalah cara cek BI Checking secara online via idebku.ojk.go.id.
Perlu diketahui, sejak 2018, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia), melainkan beralih ke OJK, berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.
Oleh karena itu, cek BI Checking sekarang dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:
Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
Dokumen bagi debitur badan usaha
Itulah penjelasan mengenai cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online via idebku.ojk.go.id, cukup mudah bukan? Pengguna yang sering mengajukan pinjaman mungkin tak asing lagi dengan BI Checking.
Akan tetapi, pengguna yang baru pertama mengajukan pinjaman mungkin masih belum mengetahui tentang BI Checking atau SLIK OJK. Lantas, apa itu BI Checking? Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai BI Checking dan fungsinya.
Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO dengan Mudah
BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan, yang dulu dipegang BI dan kini beralih ke OJK. Informasi riwayat kredit debitur itu tercatat dalam IDeb.
Lewat IDeb, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman. Fungsi BI Checking sendiri adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.
Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.
Apabila dalam BI Checking terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.
Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.