Kebijakan pemblokiran konten berita asal Kanada dan asal luar Kanada (internasional) sudah dirinci dalam artikel bertajuk "Changes to News Availability on Our Platforms in Canada" yang dipublikasi di laman Meta Newsroom yang dipublikasi pada 1 Agustus.
Dalam laman itu, dampak untuk outlet berita Kanada adalah tautan berita dan konten yang diposting oleh penerbit dan penyiar berita di Kanada tidak lagi dapat dilihat oleh orang-orang di Kanada.
Sementara dampak bagi perusahaan berita internasional, penerbit dan penyiar berita di luar Kanada akan terus dapat memposting tautan dan konten berita. Namun konten tersebut tidak dapat dilihat oleh orang-orang di Kanada.
Dengan pemblokiran ini, orang-orang di Kanada harus terima nasib bahwa mereka tidak lagi dapat melihat atau berbagi konten berita di Facebook dan Instagram, termasuk artikel berita dan konten audio-visual yang diposting oleh outlet berita.
Terakhir, Meta menyatakan, pengguna Facebook dan Instagram di luar wilayah Kanada masih bisa mengakses konten berita seperti biasanya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari laman Meta Newsroom, Rabu (2/8/2023).
Mirip seperti Undang-Undang Berita Online (Online News Act) atau dikenal Bill C-18, Indonesia juga tengah menyiapkan aturan Publisher Rights atau Hak Penerbit.
Dengan aturan ini, platform seperti Google dan Facebook (Meta), akan diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan media di Tanah Air. Kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.
Rancangan aturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini awalnya ditargetkan rampung dibahas pada Maret 2023. Namun, per Juli 2023 ini aturan Publisher Right masih belum disahkan secara resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.