KOMPAS.com - Setelah resmi dirilis, iPhone 15 series langsung bisa dipesan lebih dulu oleh pengguna di lebih dari 40 negara mulai 15 September 2023 waktu Amerika Serikat.
Sayangnya, Indonesia belum masuk dalam daftar negara tersebut. Akan tetapi, Apple Fanboy (julukan bagi penggemar produk Apple) di Indonesia bisa membeli iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max di negara tetangga, Singapura.
Menurut informasi di laman resmi Apple Singapura, Phone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max serentak dijual dan tersedia di toko mulai Jumat, 22 September 2023.
Penjualan perdana iPhone 15 series di Singapura berselang sepekan setelah masa pemesanan awal (pre-order). Adapun pre-order iPhone 15 series di Singapura akan dibuka mulai hari Jumat,15 September 2023.
Baca juga: Mau Beli iPhone 15 Pro di Singapura, WNI Wajib Bayar Pajak Rp 4 Juta
Keempat model iPhone 15 series bisa dipesan lewat situs resmi apple.com/sg mulai pukul 20.00 waktu Singapura atau pukul 19.00 WIB.
Apabila berminat menjadi pemilik awal iPhone 15 series, penggemar iPhone di Indonesia bisa mengikuti sesi pre-order atau membeli langsung di Singapura. Sebab, seperti sebelum-sebelumnya, pemasaran iPhone 15 di Tanah Air bakal lebih belakangan ketimbang negara tetangga.
Namun, pembeli harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan jika memutuskan untuk beli iPhone dari luar negeri.
Untuk lebih jelas, berikut rincian daftar harga iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max di Singapura:
Perhitungan harga iPhone 15 series di atas dikonversi ke rupiah menggunakan kurs Rp 11,284.66 per 1 dollar Singapura.
Dalam keterangan yang dicantumkan di situs, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (13/9/2023), Apple membatasi jumlah pembelian iPhone 15 Series.
Setiap pelanggan hanya dapat membeli sebanyak dua buah unit untuk masing-masing model iPhone 15 Series. Berikut link pre-order iPhone 15 Series di Singapura:
Baca juga: iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max Resmi, Debut USB-C, Bodi Titanium, dan Action Button
Menurut aturan tersebut, jika warga negara Indonesia (WNI) membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan) di luar negeri, maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.
Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.