KOMPAS.com - Singapura membuka keran pemesanan (pre-order) iPhone 15 series mulai hari ini, Jumat (15/9/2023) pukul 20.00 waktu Singapura atau pukul 19.00 WIB. Selang sepekan, iPhone 15 series akan tersedia di toko Apple Singapura pada 22 September mendatang.
Apabila FOMO dan ingin menjadi pemilik awal iPhone 15 series, kamu bisa mengikuti sesi pre-order atau membeli langsung di Singapura.
Namun, warga negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan uang sekitar Rp 4 juta untuk membayar pajak bea cukai bandara/pelabuhan jika memutuskan untuk beli iPhone 15 Pro dari luar negeri dan dibawa pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Tips Beli iPhone yang Aman dari Hilang Sinyal atau “No Service” akibat IMEI Terblokir
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".
Menurut aturan tersebut, jika warga negara Indonesia (WNI) membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan) di luar negeri, maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.
Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bila dihitung, Apple Fanboy (julukan bagi penggemar produk Apple) di Indonesia harus membayar pajak Rp 4 jutaan, jika membeli iPhone 15 Pro 256 GB di Negeri Singa.
Baca juga: Spesifikasi iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max, Ini 5 Perbedaannya
Sebelum menghitung, konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. iPhone 15 Pro 256B seharga dijual seharga 1.809 dollar Singapura atau sekitar Rp 20,4 juta (kurs Rp 11,284.66). Jika dikonversi ke dollar AS, maka harga iPhone 15 Pro 256 GB adalah 1.328 dollar AS.
Baca juga: Ini Harga iPhone 15 Series di Singapura, Bisa Dibeli mulai 22 September
Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya. KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang saat berita ini ditulis pada Jumat (15/9/2023).
Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:
Jadi, total pajak iPhone 15 Pro 256 GB yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP adalah: Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 1.399.600,62 = 4.071.565,44 atau dibulatkan Rp 4.072.000.
Adapun total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI tidak memiliki NPWP adalah: Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 2.799.201,24 = Rp 5.471.166,06 atau dibulatkan Rp 5.471.000.
Harga beli keseluruhan iPhone 15 Pro 256 GB dari Singapura, setelah kena pajak menjadi sekitar Rp 24,4 juta untuk WNI dengan NPWP dan Rp 25,8 juta untuk WNI tanpa NPWP.
Perlu dicatat, angka pajak tersebut merupakan estimasi yang harus dibayarkan WNI ketika membeli iPhone 15 Pro 256 GB dari Singapura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.