Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan TikTok Shop Dibuka Lagi di Indonesia?

Kompas.com - Diperbarui 07/10/2023, 10:51 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Transaksi jual beli TikTok Shop ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pengguna pun kini tidak bisa lagi belanja online dan check-out dari "keranjang kuning" TikTok Shop.

Penutupan TikTok Shop dilakukan setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan yang berlaku efektif mulai 26 September 2023 ini mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.

TikTok Shop belum mengantongi perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag ini. Saat ini, TikTok Shop baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Di masa mendatang, TikTok bisa saja "menghidupkan" kembali fitur TikTok Shop di Indonesia. Lantas, kapan TikTok Shop akan buka dan beroperasi lagi di Tanah Air?

Kapan TikTok Shop bisa kembali beroperasi?

TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Indonesia jika sudah memenuhi beberapa syarat.

Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial. Oleh karena itu, TikTok Shop harus memiliki izin operasi sebagai e-commerce.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Hal senada juga diutarakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. Menurut Teten, salah satu syarat yang wajib dipenuhi TikTok adalah mendirikan kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Teten, meminta TikTok Shop untuk segera membangun perusahaannya di Indonesia jika masih ingin mengembangkan usaha bisnisnya di Tanah Air. Sebab, selama ini TikTok hanya mendirikan kantor perwakilan saja di Indonesia.

Tujuannya agar TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk aktivitas transaksi perdagangan di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat. Selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Nah, kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan ini, mereka juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Saat ini, aturan mengenai Bada Usaha Tetap tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap.

Baca juga: Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Dalam aturan tersebut, Badan Usaha Tetap wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan. Dengan begitu, setiap transaksi dan pemasukan yang diperoleh TikTok/TikTok Shop dari operasional mereka di Indonesia bisa dijadikan obyek pajak oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi:

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Kemudian Pasal 3 ayar (1) yang berbunyi:

Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

BUT juga bertujuan untuk perlindungan data konsumen. Sebab, perusahaan asing macam TikTok bakal meminta data pribadi pengguna Indonesia seperti nama, alamat, e-mail, nomor ponsel, kegemaran, dan lain sebagainya.

Hal tersebut bisa saja dipakai untuk berbagai tujuan sehingga mesti dikenai aturan tertentu agar pemilik data terlindungi. Jika sudah berbadan hukum di Indonesia, maka TikTok Shop bisa kembali beroperasi.

“Jadi, dia (TikTok) harus bikin kantor berbadan hukum di sini (di Indonesia), bukan lagi perwakilan. Lalu, karena mereka ini kan termasuk usaha yang punya resiko, dia harus minta lisensi dulu, baru dia boleh mendapatkan izin berjualan,” pungkas Teten.

Izin usaha sebagai e-commerce

Ilustrasi TikTok Shop. SHUTTERSTOCK Ilustrasi TikTok Shop.
Bila ingin kembali beroperasi dan menyelenggarakan kegiatan perdagangan, Teten mengatakan, TikTok Shop juga harus mendapatkan izin usaha sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan.

Artinya, TikTok harus memisah dua layanannya, yakni TikTok sebagai layanan media sosial dan TikTok Shop sebagai layanan e-commerce.

Saat ini, TikTok memiliki izin beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk menjalankan bisnis e-commerce (kegiatan transaksi, jual-beli), TikTok Shop harus mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terpisah dari Kementerian Perdagangan. Izin inilah yang belum diperoleh TikTok Shop.

Nah, karena izinnya hanya sebagai platform media sosial, saat ini, TikTok hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang dan jasa.

TikTok yang di dalamnya ada fitur TikTok Shop dilarang menyelenggarakan kegiatan perdagangan termasuk transaksi pembayaran di dalam aplikasi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru berlaku pada 26 September 2023. Permendag ini merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Ini Siasat Penjual Tetap Dapat Pembeli dari TikTok

Berdasarkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Namun, bila TikTok memenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, yakni mendirikan kantor berbadan hukum dan memiliki izin PMSE, TikTok Shop bisa saja kembali beroperasi di Indonesia.

Koordinasi dengan pemerintah Indonesia

TikTok belum mengungkap strategi perusahaannya ke depan terkait layanan TikTok Shop di Indonesia pasca penutupan. TikTok hanya mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, tanpa menyebut apakah akan memenuhi dua syarat dari pemerintah seperti disebut di atas.

Keterangan TikTok itu tertuang dalam pengumuman resmi penutupan TikTok Shop di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023). Isi pengumuman resminya sebagai berikut:

Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia

Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com