Soal tenggat yang sudah terlewat, Usman mengatakan Kominfo tidak memberikan perpanjangan waktu. Ia mengatakan, lebih cepat proses pemberantasan konten judi online dilakukan Meta, maka akan lebih baik.
Apabila di kemudian hari masih banyak konten judi online ditemukan di platform Meta, Usman mengatakan akan ada dua langkah yang dilakukan Kominfo. Pertama, memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai pemblokiran, sesuai PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Ada juga sanksi pidana lain, karena bisa jadi ini pelanggaran UU ITE, pembiaran adanya konten yang dilarang di platform," jelas Usman.
Baca juga: 7 Fakta Aplikasi Judi Online Higgs Domino Island yang Diblokir Kominfo
Adapun surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepada Meta adalah surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 tentang "Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta".
Peringatan di atas merupakan lanjutan dari surat yang dikirim pada 2 Oktober 2023. Surat pertama yang dikirim adalah surat bernomor B703/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 tentang "Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia".
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023) dikutip KompasTekno dari situs Kominfo.
Bila Meta tidak menindaklanjuti peringatan itu dengan optimal, Budi menyebut pihaknya akan menyerahkan penangannya ke Aparat Penegak Hukum. Pasalnya, segala bentuk kelalaian atau kegagalan dalam menangani perjudian online akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Kominfo: Perputaran Uang di Situs Judi Online Tembus Triliunan Rupiah per Bulan
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa Meta terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Sebagai PSE, Meta maupun perusahaan PSE lainnya, wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.
Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.