Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Blokir 800.000 Konten Judi Online di Indonesia sejak 2018

Kompas.com - 20/07/2023, 16:29 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeklaim bahwa mereka telah memblokir atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 di Indonesia.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa dalam satu minggu terakhir saja ada 11.333 konten judi online yang diblokir. Ia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.

Budi Arie meminta agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk memerangi konten judi online dengan cara dengan pro-aktif melaporkan konten tersebut.

Di samping itu, Menkominfo yang baru dilantik awal minggu tersebut juga mengimbau agar msyarakat tidak terjerumus judi online karena ini merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia.

Baca juga: Pak Budi Arie, Ini 10 PR sebagai Menteri Kominfo Baru

"Kami meminta dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan digunakan untuk hal produktif," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di saluran YouTube KemenkominfoTV, Kamis (20/7/2023).

Berasal dari luar Indonesia

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa situs judi yang kerap beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.

"Kami tengarai konten judi online ini berpusat di luar negeri di negara yang melegalkan judi. Begitu masuk ke Indonesia, kami blokir," kata Semuel.

Pria yang akrab disapa Semmy itu merinci, Kominfo memblokir domain website yang dinilai berisi judi online. Kemudian, alamat IP situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia. Selanjutnya, Kominfo memblokir domain website dan aplikasi judi online.

Baca juga: Bandelnya Situs Judi Online yang Susupi Website Pemerintah dan Universitas hingga Bikin Kominfo Kerepotan

"Rekening yang digunakan oleh situs judi online juga kami blokir. Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini (judi online)," lanjut Semuel.

Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com