Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kominfo Perangi Judi Online, Blokir Alamat IP dan Rangkul Operator Seluler

Kompas.com - 20/07/2023, 12:57 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memerangi konten perjudian online di Indonesia.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya melakukan beberapa tindakan preventif alias pencegahan terkait judi online. Salah satunya akan bekerja sama dengan operator seluler.

Pasalnya, saat ini masyarakat Indonesia masih kerap mendapatkan ajakan judi online lewat SMS atau WhatsApp blast.

"Kami akan koordinasikan dengan operator seluler, agar mereka punya sistem/mekanisme supaya SMS dan WhatsApp tidak digunakan untuk (menyebar ajakan) berbau perjudian online," kata Budi Arie dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di saluran YouTube KemenkominfoTV, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Bandelnya Situs Judi Online yang Susupi Website Pemerintah dan Universitas hingga Bikin Kominfo Kerepotan

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi (dua dari kiri) dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan (paling kanan) dalam konferensi pers soal judi online, Kamis (20/7/2023).YouTube/KemkominfoTV Menkominfo Budi Arie Setiadi (dua dari kiri) dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan (paling kanan) dalam konferensi pers soal judi online, Kamis (20/7/2023).
Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menambahkan, Kominfo juga memerangi konten judi online dengan melakukan pemblokiran alias take down.

"Kami tengarai konten judi online ini berpusat di luar negeri di negara yang melegalkan judi. Begitu masuk ke Indonesia, kami blokir," kata pria yang akrab disapa Semmy.

Baca juga: Menilik Black Hat SEO, Praktik Licik Situs Judi Online Nebeng Situs Pemerintah dan Universitas

Semmy merinci, Kominfo memblokir domain website yang dinilai berisi judi online. Kemudian, alamat IP situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia. Selanjutnya, Kominfo memblokir domain website dan aplikasi judi online.

"Rekening yang digunakan oleh situs judi online juga kami blokir. Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini (judi online)," lanjut Semmy.

Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.

Budi Arie mengungkapkan, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo sudah berhasil melakukan take down 846.047 konten perjudian online. Selama seminggu terakhir (13-19 Juli 2023), Kominfo melakukan pemutusan akses ke 11.333 konten perjudian online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com