Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konten Slot Masih Bertebaran di Facebook meski "Deadline" dari Kominfo Sudah Berakhir

Padahal, deadline atau tenggat yang diberikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada Meta untuk memberantas konten judi online di platformnya, sudah berakhir.

Sebelumnya, Menkominfo melayangkan surat peringatan kepada Meta untuk segera memberangus konten judi online di platform yang dinaunginya, seperti Facebook dan Instagram, dalam waktu 1x24 jam.

Batas waktu tersebut terhitung sejak surat peringatan dari Kominfo diterima oleh Meta, yakni pada tanggal 10 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB.

"Sejak surat Menkominfo diterima Meta tanggal 10 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (11/10/2023).

Artinya, batas waktu penghapusan konten judi online di Facebook dan Instagram, seharusnya berakhir pada tanggal 11 Oktober 2023 sore.

Akan tetapi, berdasarkan pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2023) pagi, konten judi slot masih mudah ditemukan di Facebook.

Ketika melakukan pencarian dengan kata kunci “slot online” di kolom pencarian Facebook, ada sejumlah terkait judi online atau slot yang diikuti puluhan ribu hingga ratusan ribu anggota. Beberapa di antaranya bahkan masih aktif, di mana masih ada kiriman yang baru diunggah oleh anggota.

Bukan hanya di Facebook, konten judi slot juga mudah ditemukan di platform Meta lainnya, yakni Instagram.

ketika memasukkan kata kunci "slot" di kolom pencarian, ada beberapa akun yang muncul. Salah satu akun juga terpantau masih mempromosikan konten judi online lewat Instagram Story.

KompasTekno telah menghubungi perwakilan tim komunikasi Meta di Indonesia untuk meminta tanggapan. Namun, mereka belum bisa memberikan respons terkait konten judi online yang masih bertebaran di platformnya.

Masih dalam proses

Dihubungi secara terpisah, Usman mengatakan Kominfo telah menyampaikan masih adanya konten judi online di Facebook dan Instagram ke Meta. Menurut Usman, proses penghapusan konten slot di platform Meta, masih berlangsung.

"Kita sudah sampaikan itu ke Meta. Begitu mendapat surat dari Kominfo itu, Meta berkomitmen untuk melakukan take down konten-konten judi online di platform mereka, tapi perlu proses karena tidak sedikit" kata Usman ketika dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Usman menambahkan proses penghapusan sisa konten judi online di platform Meta akan terus dipantau.

"Kita juga akan minta laporan dari Meta, sudah berapa banyak yang di-take down, tapi belum ada laporan, masih diproses," imbuhnya.

Soal tenggat yang sudah terlewat, Usman mengatakan Kominfo tidak memberikan perpanjangan waktu. Ia mengatakan, lebih cepat proses pemberantasan konten judi online dilakukan Meta, maka akan lebih baik.

Apabila di kemudian hari masih banyak konten judi online ditemukan di platform Meta, Usman mengatakan akan ada dua langkah yang dilakukan Kominfo. Pertama, memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai pemblokiran, sesuai PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Ada juga sanksi pidana lain, karena bisa jadi ini pelanggaran UU ITE, pembiaran adanya konten yang dilarang di platform," jelas Usman.

Dua kali peringatan

Adapun surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepada Meta adalah surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 tentang "Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta".

Peringatan di atas merupakan lanjutan dari surat yang dikirim pada 2 Oktober 2023. Surat pertama yang dikirim adalah surat bernomor B703/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 tentang "Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia".

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023) dikutip KompasTekno dari situs Kominfo.

Bila Meta tidak menindaklanjuti peringatan itu dengan optimal, Budi menyebut pihaknya akan menyerahkan penangannya ke Aparat Penegak Hukum. Pasalnya, segala bentuk kelalaian atau kegagalan dalam menangani perjudian online akan dikenakan sanksi.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa Meta terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Sebagai PSE, Meta maupun perusahaan PSE lainnya, wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

https://tekno.kompas.com/read/2023/10/12/15300027/konten-slot-masih-bertebaran-di-facebook-meski-deadline-dari-kominfo-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke