Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem hukum AS yang menyandarkan tanggung jawab platform digital berdasarkan prinsip safe harbour, yang sangat melindungi platform digital, dan menekankan tanggung jawab pada pengunggah konten
Safe harbour policy intinya adalah ketentuan dalam undang-undang atau perjanjian yang akan melindungi platform digital dari segala kewajiban atau hukuman, selama syarat-syarat yang ditetapkan telah dipenuhi.
Hal ini sudah saya bahas dalam artikel di Kompas.com dengan judul "Konten Medsos Tak Terkendali, "Safe Harbour" Digugat agar Tak Absolut".
Komisi Eropa dalam rislisnya, ”The Digital Services Act package”, menyatakan, pemberlakuan Digital Services Act (DSA) dan Digital Market Act (DMA) bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan kesetaraan dunia usaha. Subtansi DSA dan DMA akan saya bahas dalam bagian II tulisan ini.
Baca artikel selanjutnya: EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian II - Habis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.