Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Polemik AI dan Hak Cipta

Kompas.com - 04/12/2023, 13:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GAN yang dilatih berbasis data musik dimungkinkan menghasilkan karya musik baru yang sangat mirip, namun tetap berbeda dari struktur dan kompleksitas musik aslinya. Dari realitas inilah polemik hak cipta terus berlanjut.

Dalam rezim hak cipta, selama ini kita mengenal prinsip kemiripan dan kesamaan obyek sebagai ukuran pelanggaran hak cipta berdasarkan ukuran kuantitatif dan kualitatif. Hakim pun tidak mudah, karena tidak boleh mengeneralisasi satu kasus dengan kasus lainnya.

Penelitian berjudul “Judging Similarity “ yang ditulis Irina D. Manta, Shyamkrishna Balganesh , & Tess Wilkinson-Ryan (Penn Law, University of Pennsylvania Law School 2014) menyatakan, bahwa kesamaan substantif adalah hal penting dalam penilaian hak cipta.

Persyaratan kesamaan substansial, memerlukan analisis pengadilan secara kuantitatif dan kualitatif untuk menetapkannya apakah ada pelanggaran.

Pengadilan biasanya mendengar dan menganalisis banyak bukti, seperti kreativitas yang dilakukan, proses penciptaan, alasan mengapa karya tersebut dihasilkan, proses kreatif dan perilaku tergugat dan kadang-kadang dampak pasar dari penyalinan tergugat.

Kesamaan substansial paling tepat jika diukur berdasarkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, melalui perbandingan kedua karya tersebut. Hal ini tentu tak mudah jika menyangkut karya luaran AI yang sumber pembandingnya begitu banyak.

Putusan pengadilan

Dilansir South China Morning Post (1/12/2023), Pengadilan Internet Beijing telah mengeluarkan putusan yang mengakui hak cipta atas gambar yang dihasilkan GenAI.

Sikap ini berbeda dengan putusan Kantor Hak Cipta AS dalam perkara Zarya of the Dawn (Registrasi # VAu001480196) yang tidak mengakui hak cipta atas gambar yang dihasilkan AI.

Sikap menolak AI sebagai subyek Kekayaan Intelektual, sebelumnya ditunjukan oleh Pengadilan Australia, Uni Eropa, AS, Selandia Baru, yang menolak AI sebagai inventor paten sebagai mana tulisan saya di Kompas.com "Apakah Al Bisa Jadi Inventor Paten Layaknya Manusia?"

Pengadilan Internet Beijing menyatakan bahwa gambar yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan dalam kasus ini memenuhi persyaratan orisinalitas, dan mencerminkan investasi intelektual asli manusia, sehingga harus diakui sebagai karya dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

Putusan pengadilan yang mengakui AI sebagan pencipta atau inventor akan meneguhkan bahwa model AI adalah subyek hukum layaknya manusia dalam kekayaan intelektual.

Hal penting dari sisi hak cipta adalah, terkait “penggunaan wajar” atau fair use. Apakah pengambilan ribuan konten dan data di internet sebagai bahan pelatihan bertentangan dengan stelsel fair use, padahal tanpa menyebut sumbernya, dan digunakan untuk kepentingan komersial. Hal ini juga tak mudah, karena banyaknya sumber data tadi.

Berkembang pesatnya AI, berubahnya formulasi pelindungan dan komersialisasi hak cipta, adalah pekerjaan rumah besar bagi para pembuat regulasi kekayaan intelektual.

Karena saat ini hak cipta sama sekali tidak dapat dilepaskan dari aspek AI dan cyberlaw. Karena bidang-bidang ini berinterseksi dan beinterkoneksi, tanpa dapat dibendung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com