Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Web Kompas.id Diserang Setelah Memublikasi Hasil Investigasi Judi Online

Kompas.com - 15/12/2023, 13:37 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Situs dan aplikasi milik Harian Kompas, yakni Kompas.id, diserang oleh traffic yang tidak wajar sejak Kamis (14/12/2023). Hal ini mengakibatkan sejumlah artikel yang dipublikasi di Kompas.id sulit diakses.

Serangan siber ini terjadi setelah Kompas.id memublikasi serangkaian artikel hasil investigasi terkait judi online. Lewat platform X/Twitter, Harian Kompas mengatakan bahwa pada hari ini Jumat (15/12/2023), serangan yang terjadi lebih menyeluruh.

Pihak Kompas.id pun mengatakan saat ini tengah melakukan upaya pemulihan terhadap situs dan aplikasi.

"Ini terjadi setelah kami memublikasikan seri liputan investigasi judi online. Kami sedang berupaya mengatasinya. Kami akan tetap menghadirkan jurnalisme mencerahkan," tulis akun dengan handle @HarianKompas.

Harian Kompas setidaknya telah memublikasi 19 tulisan terkait investigasi judi online ini. Beberapa tajuk di antaranya adalah "Kisah Hidup ”Rungkad” Pejudi ”Online”, "Kamboja, Surga Judi yang Sedang Naik Daun", "WNI Kendalikan Judi ”Online” dari Kamboja", hingga "Kisah Mereka dari Balik Situs Judi".

Baca juga: Hacker Serang 2 Teleskop Tercanggih di Dunia

Liputan investigasi Harian Kompas selengkapnya bisa dibaca melalui link berikut ini atau lewat utas alias thread X/Twitter di bawah ini.

 

Menkominfo kecam peretasan Kompas.id

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengecam aksi peretasan yang menargetkan halaman dan aplikasi Kompas.id. Menurut Budi Arie, serangan peretasan tersebut melanggar Undang-Undang dan bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"“Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media, juga Kompas.id,” kata Menteri Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

Menkominfo menjelaskan, serangan terhadap media massa ini membuktikan bagaimana bahayanya pelaku judi online bagi rakyat Indonesia.

Baca juga: Hacker Bisa Usili Pengguna iPhone Pakai Perangkat Kecil

“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” ungkap Menteri Budi Arie.

Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan Kementerian Kominfo tetap berkomitmen memberantas judi di ranah digital.

“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online. Jangan hisap darah rakyat," kata Budi Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com