Singkatnya, Meta dituduh berupaya memastikan bahwa kalangan muda menghabiskan waktu sebanyak mungkin di media sosial miliknya.
Padahal, Meta dinilai paham bahwa remaja rentan akan pengakuan dan likes dari pengguna lain, atas konten yang diposting.
Dokumen gugatan juga mencatutkan penelitian yang menyebutkan bahwa penggunaan media sosial milik Meta oleh anak-anak, berdampak terhadap depresi, kecemasan, insomnia, menganggu pendidikan, kehidupan sehari-hari, dan dampak negatif lainnya.
Tuduhan lainnya yaitu bahwa Meta melanggar undang-undang yang melarang pengumpulan data anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Karena gugatan ini, Meta terancam hukuman perdata sebesar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 15 juta) sampai 50.000 dollar AS (sekitar Rp 781 juta) untuk setiap pelanggaran undang-undang di negara bagian terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.