Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Sebut Game Bermuatan Kekerasan Bisa Diblokir

Kompas.com - 17/04/2024, 18:31 WIB
Oik Yusuf,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Di dalamnya disebutkan bahwa game diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok usia pengguna berdasarkan konten yang dimuat dalam game bersangkutan, salah satunya muatan kekerasan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan unsur kekerasan boleh ditampilkan di game yang memiliki rating 18 tahun ke atas, tapi ada syaratnya.

"Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tubi, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata," jelas Usman dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (18/4/2024).

Pada kenyataannya, Kemkominfo menyebutkan bahwa di masyarakat masih ditemukan kasus anak bermain game yang tak sesuai dengan batasan umurnya.

Baca juga: Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online, Ini Penyebabnya

Kemkominfo mencontohkan salah satu judul game online battle royale populer yang disebut banyak dimainkan anak kecil dan memiliki rating usia 12 tahun ke atas.

Gameplay game tersebut melibatkan kegiatan baku tembak dengan senjata api. Padahal, menurut aturan, game usia 18 tahun ke atas pun tidak boleh mempromosikan kekerasan, apalagi senjata.

Melalui keterangannya, pihak Kemenkominfo pun menegaskan bahwa penerbit game yang masih bandel dan tak menaati aturan klasifikasi umur pemain sebagaimana tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 dapat dijatuhi sanksi.

"(Jika melanggar) Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir," ujar Usman.

Kominfo didesak blokir game online

Sebelumnya, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Kominfo bertindak tegas terhadap game online yang memberikan dampak buruk bagi anak.

Komisioner KPAI Kawiyan menilai sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak, termasuk kasus-kasus kriminal seperti pornografi anak hingga pembunuhan.

Kawiyan pun mendesak Kemenkominfo bertindak tegas dengan memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaannya. Dia mencontohkan game online bertema perang yang disebut memiliki banyak dampak negatif.

"Sekarang ini banyak anak-anak kita berkata kasar, seperti mampus, sialan, karena kalah dan menang permainan game online," kata Kawiyan.

Baca juga: Reaksi Zuckerberg Saat Dicecar soal Medsos Eksploitasi Anak

Seperti Kawiyan, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto ikut mendesak pemerintah untuk membersihkan game berisi kekerasan dan konten negatif melalui Kemenkominfo yang memiliki wewenang dalam hal ini.

Menurut Seto, peningkatan kasus perundungan atau bullying di kalangan anak dapat dipicu oleh game yang mengandung tayangan kekeerasan. Dia berharap Kemenkominfo bisa bertindak tegas terhadap peredaran game untuk melindungi anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com