Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Kedaulatan Digital, "Sovereign AI", dan Yurisdiksi Negara (Bagian II-Habis)

Kompas.com - 16/05/2024, 11:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APAKAH perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang luar biasa cepat berdampak pada kedaulatan digital dan kewenangan negara atas yurisdiksinya? Ini adalah topik yang menjadi perhatiannya berbagai negara.

Secara realistas karakter jaringan internet yang melampaui lintas batas negara telah menjadi persoalan yurisdiksi dan kedaulatan negara pada umumnya.

Baca artikel sebelumnya: Kedaulatan Digital, Sovereign AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)

Lalu, apa yang dimaksud dengan yurisdiksi?

Pendapat Cedric Ryngaert, professor hukum internasional dari Utrecht University, dalam artikel berjudul “The Concept of Jurisdiction in International Law” dapat kita jadikan rujukan.

Profesor Cedric menyatakan, dalam hukum publik internasional, konsep yurisdiksi secara tradisional mempunyai kaitan yang kuat dengan kedaulatan negara.

Yurisdiksi memungkinkan negara untuk melaksanakan kedaulatannya secara independen dalam kesetaraan global.

Intinya, hukum yurisdiksi membatasi kompetensi antarnegara dan berfungsi sebagai dasar 'peraturan lalu lintas' dalam tatanan hukum internasional.

Terkait kedaulatan digital, kita dapat melakukan komparasi. Praktik negara-negara lain menjadi penting untuk dikaji, mengingat berbagai regulasi dan kebijakan, selain untuk melindungi negara, melahirkan para pengembang AI, juga strategi kompetisi.

Dampak teknologi baru terhadap kedaulatan negara terkait jaringan internet dikemukakan antara lain oleh Profesor Andrew Keane Woods.

Ia menyatakan, cita-cita mengenai internet yang benar-benar tanpa batas negara, pada dasarnya bertentangan dengan batas wilayah (Andrew Keane Woods, Oxford Academic 2023).

Guru Besar Hukum dan Director of the TechLaw Program at the University of Arizona College of Law itu lebih lanjut berharap negara menganggap serius apa pun yang terkait dengan operasi lintas batas negara.

Ia berharap negara-negara berusaha menegaskan otoritas yang lebih besar atas jaringan digital yang melintasi perbatasan mereka dan memengaruhi kepentingan mereka.

Menurut Woods, gagasan tentang internet global, world-wide-web, merupakan struktur teknis dan cita-cita politik.

Bagian teknisnya adalah jaringan fiber yang menjangkau lintas batas negara, di mana terdapat router yang diatur, memungkinkan informasi mengalir dengan bebas masuk dan keluar negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com