Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Kedaulatan Digital, "Sovereign AI", dan Yurisdiksi Negara (Bagian II-Habis)

Kompas.com - 16/05/2024, 11:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal menarik yang dikemukakan pakar cyberlaw ini adalah, keterbukaan jaringan digital terhadap dunia luar bukanlah keniscayaan dengan menunjuk pengalaman Tiongkok.

Ia juga menegaskan, hal tersebut juga tidak diperlukan bagi ekosistem digital dalam negeri yang kaya dan penuh kewirausahaan.

Namun demikian, hasil riset Profesor Woods menunjukkan saat ini sebagian besar negara di dunia telah mengadopsi struktur teknis keterbukaan jaringan. Hal ini tak lain karena pada awalnya, mereka mengadopsi cita-cita politik mengenai internet yang relatif tanpa batas.

Namun demikian, Woods mengatakan bahwa hal ini sudah mulai berubah. Dengan semakin banyaknya negara yang mengambil langkah-langkah untuk mengambil sikap seperti Tiongkok dan memberlakukan lebih banyak batasan dalam internet.

Pada prinsipnya internet di suatu negara harus berperilaku sesuai dengan kebiasaan dan peraturan setempat dan harus sejalan dengan kedaulatan setempat. Negara-negara tampaknya akan semakin menegaskan otoritasnya atas jaringan digital.

Berbeda dengan sebagian pemikir pragmatis yang mengedepankan kebebasan lintas batas, Profesor Woods justru berpendapat bahwa otoritas negara yang lebih besar atas internet tidak bisa dihindari dan diperlukan.

Terkait dengan perkembangan spektakuler AI, ia mengatakan, apakah kebangkitan kecerdasan buatan memang mengubah atau seharusnya mengubah kekuasaan negara atas jaringan digital.

Kita menyaksikan realitas bahwa revolusi digital telah sangat memengaruhi lalu lintas barang dan jasa dalam arti fisik dan nonfisik. Lalu lintas transaksi virtual harus diakui sudah sangat masif dan berlangsung tanpa kenal batas teritorial.

Kedaulatan digital juga berdampak terhadap ekosistem dan perilaku sosial individu yang berada di wilayah negara berbeda.

Sebagai contoh, media sosial telah memengaruhi perilaku anak muda Jepang. Karakter mereka yang relatif minim kriminal, disiplin tinggi, dan sangat menjunjung tinggi sportivitas, tiba-tiba dapat melakukan tindakan kriminal yang dikendalikan pelaku yang berada di negara lain (Japan Times, 20/2/2023).

Isu kedaulatan

Dalam kaitannya dengan paradigma kedaulatan digital, sovereign AI, yurisdiksi dan kedaulatan negara, maka kita bisa melihat praktik dan regulasi di Amerika Serikat, Tiongkok, dan Uni Eropa.

Hal ini menarik ditelaah karena mereka memiliki visi kedaulatan digital dan AI yang masing-masing berbeda, tetapi paling terdokumentasi dengan baik.

Amerika Serikat awalnya secara ketat menerapkan kebijakan non-regulasi dan non-intervensi di pasar digital. Hal ini tak terlepas dari perusahaan-perusahaan teknologi Amerika. Dominasi big tech tampak begitu kentara.

Namun demikian seiring waktu, saat ini di AS terjadi perubahan signifikan. Penelitian ini menunjukkan bahwa AS saat ini terlihat jauh lebih mirip dengan Tiongkok 20 tahun yang lalu. Terjadi pergeseran kebijakan.

Pendekatan yang semula non-regulasi bergerak ke pandangan bahwa jika tidak diatur, internet akan berdampak membahayakan stabilitas, keselamatan, dan mengancam demokrasi Amerika. Hal ini juga termasuk sikap terhadap prinsip safe harbour yang tak lagi absolut.

Sementara itu, negara seperti Tiongkok dan Uni Eropa, saat ini justru telah mengatur berbagai hal termasuk pelindungan data dan AI dalam Undang-undang. Hal ini menunjukkan peran sentral negara dalam menghadapi fenomena transformasi digital yang amat masif.

Uni Eropa telah membuat UU yang kemudian banyak dijadikan rujukan internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR), dan EU AI Act. Dua UU yang terkait dengan kedaulatan negara di ruang digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com