Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta Tiap Satu Konten Judi Online

Kompas.com - 24/05/2024, 12:59 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam platform digital seperti X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok denda hingga Rp 500 juta jika masih ditemukan adanya konten judi online beredar di platform tersebut.

Denda tersebut adalah untuk satu konten judi online yang ditemukan di platform. Ancaman denda Rp 500 juta untuk platform digital disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online", yang dihelat secara online, Jumat (24/5/2024).

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," kata Budi Arie.

Baca juga: Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers terkait pemberantasan masalah judi online, Jumat (24/5/2024).KOMPAS.com/Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers terkait pemberantasan masalah judi online, Jumat (24/5/2024).

Bukan hanya pada platform, Budi juga menekankan bahwa Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) juga harus ikut berkontribusi. Budi mengatakan bahwa pemerintah tak akan segan mencabut izin ISP apabila mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.

"Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kami akan umumkan nama-nama ISP itu," imbuh Budi.

Kedua kebijakan ini disebut Budi Arie sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Kemudian, kebijakan juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sementara itu, kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Baca juga: Kominfo Tegur X Twitter agar Segera Berantas Iklan Judi Online

Terkait ISP, Menkominfo Budi Arie juga meminta pada 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui (update) daftar konten negatif termasuk judi online ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo.

TrustPositif merupakan platform untuk menyaring konten negatif di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Sejauh ini, baru sebanyak 35 persen ISP dari total 1.011 ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis. Sebanyak 26 dari 135 sampling pada 2023 hingga 2024 masih bisa mengakses konten negatif seperti judi online dan pornografi.

Oleh karenanya, Kominfo memberikan sanksi berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP.

Putus akses situs judi online

Budi Arie mengeklaim bahwa Kominfo telah memutuskan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kemudian, Kominfo disebut telah mengajukan penutupan sebanyak 550 akun dompet digital (e-wallet) kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kominfo mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 akun rekening bank judi online terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Takedown alias penurunan telah dilakukan pada 18.877 sisipan halaman judi di situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi di situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

Untuk memudahkan patroli konten, Kominfo memperbarui kata kunci (keyword) judi online, yakni 20.241 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Ancam blokir Telegram

Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie mengaku terus bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan platform digital dan ISP agar mereka bisa bersinergi dalam pemberantasan konten judi online.

"Kami juga sudah bersurat terhadap platform dan asosiasi ISP Indonesia. Kami sudah komunikasi, bukan mengambil kebijakan tanpa komunikasi. Mereka paham bahwa kami ingin memberantas judi online," katanya.

Menurut Budi, semua platform sejatinya sudah kooperatif terhadap kebijakan ini kecuali Telegram.

"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif. Kalau Google pekan depan akan berdiskusi dengan kami, karena layanan Google Cloud membuat teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka," ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa kini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram. Oleh karenanya, Budi memperingatkan Telegram dan tidak segan melakukan pemutusan akses ke Telegram.

"Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi Arie kepada awak media.

Baca juga: Telegram Rilis Akun Bisnis seperti WhatsApp, Ini Fitur-fiturnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aplikasi ChatGPT di MacOS Kini Bisa Di-download Gratis oleh Semua

Aplikasi ChatGPT di MacOS Kini Bisa Di-download Gratis oleh Semua

Software
Samsung Umumkan Acara Unpacked 10 Juli di Paris, Rilis Galaxy Z Fold-Flip 6 dengan AI?

Samsung Umumkan Acara Unpacked 10 Juli di Paris, Rilis Galaxy Z Fold-Flip 6 dengan AI?

Gadget
Ponsel Honor Play 60 Plus Rilis, Chip Snapdragon 4 Gen 2 Harga Rp 3 Jutaan

Ponsel Honor Play 60 Plus Rilis, Chip Snapdragon 4 Gen 2 Harga Rp 3 Jutaan

Gadget
Macam-macam Perangkat Jaringan Komputer beserta Pengertian dan Fungsinya

Macam-macam Perangkat Jaringan Komputer beserta Pengertian dan Fungsinya

Internet
Blok M dalam Bidikan Kamera Infinix GT 20 Pro

Blok M dalam Bidikan Kamera Infinix GT 20 Pro

Gadget
'Call of Duty Mobile Season 6' Dirilis, Ada Peta Baru dan Senjata 'Legendary' Permanen Gratis

"Call of Duty Mobile Season 6" Dirilis, Ada Peta Baru dan Senjata "Legendary" Permanen Gratis

Game
Jepretan Kamera Leica Xiaomi 14 untuk Street Photography, Warna Apik, Hitam Putih Asyik

Jepretan Kamera Leica Xiaomi 14 untuk Street Photography, Warna Apik, Hitam Putih Asyik

Gadget
Kamera Samsung Galaxy A55 Dipakai Merekam Suasana Blok M: Kontras dan Tajam

Kamera Samsung Galaxy A55 Dipakai Merekam Suasana Blok M: Kontras dan Tajam

Gadget
Sudut-sudut Kota Milan dan Stadion San Siro dalam Bidikan Kamera Realme GT 6

Sudut-sudut Kota Milan dan Stadion San Siro dalam Bidikan Kamera Realme GT 6

Gadget
Laptop Huawei MateBook X Pro dan MateBook 14 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Laptop Huawei MateBook X Pro dan MateBook 14 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
Ini Harga Huawei MatePad 11.5 S di Indonesia, Tablet dengan Layar Bebas Pantulan Cahaya

Ini Harga Huawei MatePad 11.5 S di Indonesia, Tablet dengan Layar Bebas Pantulan Cahaya

Gadget
Ransomware pada PDN: Pentingnya 'Backup' dan 'Disaster Recovery'

Ransomware pada PDN: Pentingnya "Backup" dan "Disaster Recovery"

Internet
Segera Klaim! Ini 4 Kode Redeem 'Honor of Kings' Terbaru, Ada 'Starstones' dan 'Diamonds' Gratis

Segera Klaim! Ini 4 Kode Redeem "Honor of Kings" Terbaru, Ada "Starstones" dan "Diamonds" Gratis

Game
Mengenal PDN yang Diserang Ransomware, Data Center Penting buat Sistem Elektronik Pemerintah

Mengenal PDN yang Diserang Ransomware, Data Center Penting buat Sistem Elektronik Pemerintah

e-Business
Elon Musk Jadi CEO dengan Gaji Tertinggi di Dunia

Elon Musk Jadi CEO dengan Gaji Tertinggi di Dunia

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com