Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Facebook Berisi Kebencian Rasial, Apa Tindakan Pemerintah?

Kompas.com - 27/08/2015, 10:38 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dunia maya di Tanah Air geger belakangan ini. Sebuah status di Facebook dari seorang pengguna Facebook bernama Arif Kusnandar di Facebook yang menulis hal-hal yang berbasiskan kebencian rasial, diskriminasi, dan radikalisasi.

Berbagai reaksi pun mulai bermunculan, sejak status tersebut diunggah pada 22 Agustus 2015 lalu. Banyak yang menentang habis-habisan, tetapi tidak sedikit juga yang mendukung.

Sebuah petisi online lewat Change.org pun muncul yang meminta pemerintah segera menangani penyebaran kebencian rasional, diskriminasi, dan radikalisasi di internet.

Dukungan para netizen untuk petisi tersebut pun sangat luar biasa. Pantauan KompasTekno, kurang dari 24 jam setelah diadakan, petisi online ini sudah ditandatangani secara digital oleh lebih dari 26.000 pendukung. Target petisi itu sendiri adalah sebanyak 35.000.

Lantas, bagaimana pendapat pemerintah terhadap masalah tersebut? Menurut Deddy Hermawan, anggota Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, pihak pemerintah sudah mengetahui adanya masalah tersebut.

Berdasarkan keterangan Deddy, pemerintah menilai isi status Facebook tersebut telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," demikian yang tertulis dalam UU tersebut. Mereka yang melanggar akan mendapatkan ancaman hukuman selama 6 tahun atau denda uang sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Deddy, Kominfo—mewakili pemerintah—sudah mengambil beberapa langkah terkait masalah tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah dengan mengirimkan surat pemblokiran akun ke Facebook.

"Sudah kirim surat ke Facebook untuk menutup akun tersebut," tuturnya. Facebook pun dengan cepat menanggapi laporan tersebut. Saat KompasTekno mencoba mengakses akun Facebook itu, laman yang dicari sudah tidak bisa ditemukan.

Pemerintah juga sudah melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke pihak kepolisian. Langkah selanjutnya, pemerintah akan menunggu kerja dari pihak kepolisian.

"Kami ingin menunjukkan, negara peduli akan masalah ini," ujar Deddy kepada KompasTekno di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Selain masalah akun Facebook Arif, Deddy membeberkan bahwa sebenarnya ada dua akun lain dengan hal senada. Pihak pemerintah pun menurut dia sudah melakukan tindakan yang sama terhadap kedua akun tersebut.

"Ya, kedua akun tersebut juga sudah ditutup," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

Gadget
Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Gadget
Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Gadget
Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com