Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Jalan "E-commerce" Indonesia Diumumkan, Ini Poin-poinnya

Kompas.com - 10/11/2016, 19:13 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi merilis peta jalan e-commerce Indonesia. Peta jalan ini merupakan upaya untuk mendorong nilai dan kualitas perdagangan online di Tanah Air.

Peta jalan tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Peraturan yang dimaksud saat ini belum diterbitkan. Namun pemerintah sudah mengumumkan delapan aspek yang tercakup di dalamnya.

Ke-delapan aspek peta jalan e-commerce itu adalah:

1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.
 
2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.
 
3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
 
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
 
5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
 
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
 
7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan kesadaran publik mengenai kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.
 
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

Peta jalan e-commerce itu diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dengan didampingin Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada Kamis (11/10/2016), di Istana Kepresidenan.

Harapannya, peta jalan ini membantu terwujudnya 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis 10 miliar dollar AS atau sekitar Rp 131,7 triliun, serta mendongkrak nilai e-commerce Indonesia agar mencapai 130 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.713 triliun pada 2020.

“Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce,” ujar Darmin melalui keterangan resminya kepada KompasTekno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Ingin Latih 840.000 SDM Indonesia dengan Kemampuan AI

Microsoft Ingin Latih 840.000 SDM Indonesia dengan Kemampuan AI

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Trio Ponsel Fitur Nokia 215 4G, 225 4G, dan 234 4G Meluncur

Trio Ponsel Fitur Nokia 215 4G, 225 4G, dan 234 4G Meluncur

Gadget
Link Live Streaming untuk Nonton Keynote CEO Microsoft Satya Nadella di Jakarta

Link Live Streaming untuk Nonton Keynote CEO Microsoft Satya Nadella di Jakarta

Internet
Profil Satya Nadella, CEO Microsoft yang Kunjungi Indonesia Hari Ini

Profil Satya Nadella, CEO Microsoft yang Kunjungi Indonesia Hari Ini

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com