Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Jakarta Tampik Tudingan "Taksi Gelap"

Kompas.com - 04/09/2014, 06:41 WIB
Oik Yusuf

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan mobil sewaan mirip taksi, Uber, menuai kontroversi usai resmi diluncurkan di Jakarta, pertengahan Agustus lalu. Perusahaan asal San Francisco, AS, ini antara lain disebut tidak berbeda dari "taksi gelap" yang tidak mengantongi izin usaha dan izin operasional.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak Uber Jakarta merilis klarifikasi untuk "meluruskan" anggapan yang dinilai keliru mengenai layanan tersebut. Di dalamnya, Uber mencantumkan tabel berisi daftar sejumlah persepsi yang beredar berikut argumen bantahan.

"Uber merupakan perusahaan teknologi. Kami tidak memiliki atau mengoperasikan mobil serta pengemudi. Platform kami hanya menghubungkan permintaan calon penumpang kepada rekanan perusahaan transportasi terdaftar yang menyewakan kendaraan," tulis kepala ekspansi Uber, Tiger Fang, dalam posting klarifikasi di blog Uber tersebut.

Uber juga menjelaskan soal penghitungan tarif, keamanan, standar operasional yang disebut sudah "memenuhi undang-undang transportasi yang disahkan oleh pemerintah lokal".

"Regulasi mengenai taksi dan limusin di Jakarta saat itu dikembangkan ketika penetrasi telepon genggam, -terutama aplikasi-aplikasi telepon pintar- tidak pernah terbayangkan sebelumnya," tambah Tiger.

"Oleh karena itu, sudah merupakan misi kami untuk bekerjasama dengan individu-individu dengan pemikiran yang sama dalam menganjurkan kebijakan baru yang mendukung inovasi dan mengedepankan keamanan penumpang serta memprioritaskan kesempatan pengemudi untuk menjadi lebih maju."

Layanan Uber menghubungkan penumpang dengan pengemudi mobil sewaan melalui aplikasi mobile. Penumpang bisa memesan mobil lewat aplikasi ini dan membayar tarif perjalanan ke tujuan layaknya taksi.

Klarifikasi Uber selengkapnya bisa dibaca di tautan berikut: http://blog.uber.com/JAKARTA-FACTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com