Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status "Rasialis" di Facebook, Kebebasan Berpendapat atau "Hate-Speech"?

Kompas.com - 28/08/2015, 10:35 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan di dunia internet Indonesia bermunculan ketika akun Arif Kusnandar di Facebook membuat sebuah status berisikan kebencian rasial, diskriminasi, dan radikalisasi.

Menurut sebagian orang, isi status tersebut jelas-jelas salah. Pasalnya, Arif Kusnandar menyerang golongan etnis tertentu dan juga mengajak mengulang kembali peristiwa kerusuhan Mei tahun 1998, apabila mata uang dollar AS sudah menguat hingga poin tertentu.

Akan tetapi, tidak sedikit juga yang berpendapat bahwa status tersebut sah-sah saja. Alasannya, demi mendukung hak kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pertanyaan besarnya, apakah benar akun Facebook itu telah menggunakan haknya untuk berpendapat secara bebas? Ataukah, sebenarnya isi status tersebut ternyata bisa dikategorikan sebagai hate-speech (penyebar kebencian)?

Dalam sebuah diskusi bersama dengan Forum Demokrasi Digital (FDD), Haris Ashar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) berpendapat bahwa isi status tersebut tidak bisa dianggap sebagai pengungkapan pendapat. Ia malah bisa dikategorikan sebagai hate-speech karena menyerang identitas terhadap integritas kesukuan seseorang.

Selain itu, karena sudah "menyerang" satu golongan rasial tertentu, isi status Facebook itu dianggap melanggar Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan etnis.

"Status yang dilakukan pemilik akun, patut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kaum minoritas," ujar Haris.

Senada dengan Haris, Damar Juniarto dari Safenet, menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia bebas untuk menyampaikan pendapatnya.

Akan tetapi, jika digunakan untuk menyerang ras, apapun nama rasnya, itu tidak bisa dikategorikan sebagai kebebasan dalam berpendapat, melainkan sudah masuk ke ranah hate-speech.

Sementara itu, Matahari Timoer dari ICT Watch, juga mengeluarkan pendapat yang kurang lebih sama. Hanya ada sedikit penambahan pendapat yang menyatakan, jika ada status seseorang di dunia maya sudah mengajak untuk membunuh atau menghabisi nyawa orang lain, maka itu juga bisa dikategorikan sebagai hate-speech.

Kesimpulannya, semua warga negara di Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapatnya. Jika tidak menyukai kebijakan pemerintah atau ada aturan yang dianggap bertentangan, warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapatnya.

Namun, pendapat itu harus ada koridornya. Apabila si pembuat pendapat sudah memasukkan unsur penyerangan ras apapun di Indonesia dan juga berisikan ajakan untuk menghabisi nyawa seseorang, status tersebut sudah masuk ke kategori penyebaran kebencian. Inilah yang sebaiknya tidak boleh dilakukan di Tanah Air.

"Oleh karena itu, kami mengajak netizen untuk melawan hate-speech. Melapor saja kepada pihak berwenang apabila menemukan hal tersebut di internet," pungkas Matahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Software
Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Jadwal Maintenance 'Honkai Star Rail' Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Jadwal Maintenance "Honkai Star Rail" Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Game
'PUBG Mobile' PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

"PUBG Mobile" PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

Game
Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

e-Business
Jokowi Prihatin Indonesia Hanya Punya 2 dari 320 'Supplier' Produk Apple

Jokowi Prihatin Indonesia Hanya Punya 2 dari 320 "Supplier" Produk Apple

e-Business
Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

e-Business
Cara Mengatasi Background Google Meet Terbalik

Cara Mengatasi Background Google Meet Terbalik

Software
Cara Nonton Apple Event Nanti Malam Pukul 21.00 WIB, iPad Baru Dirilis?

Cara Nonton Apple Event Nanti Malam Pukul 21.00 WIB, iPad Baru Dirilis?

Gadget
Bos TikTok Tampil Glamor di Met Gala 2024, Jadi 'Tuan Rumah Kehormatan' di Tengah Ancaman Pemblokiran

Bos TikTok Tampil Glamor di Met Gala 2024, Jadi "Tuan Rumah Kehormatan" di Tengah Ancaman Pemblokiran

e-Business
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Plus Vs Samsung Galaxy S24 Ultra

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Plus Vs Samsung Galaxy S24 Ultra

Gadget
Blackview BL9000 Pro Meluncur, Ponsel Tangguh dengan Pendeteksi Panas Tubuh

Blackview BL9000 Pro Meluncur, Ponsel Tangguh dengan Pendeteksi Panas Tubuh

Gadget
Cara Login WhatsApp Tanpa Kode Verifikasi dengan Mudah dan Cepat

Cara Login WhatsApp Tanpa Kode Verifikasi dengan Mudah dan Cepat

Software
Bocoran Gadget Baru yang Rilis di Apple Event Nanti Malam, Ada iPad Pro?

Bocoran Gadget Baru yang Rilis di Apple Event Nanti Malam, Ada iPad Pro?

Gadget
Kena Tipu, Penjual Bitcoin Rugi Rp 1 Triliun

Kena Tipu, Penjual Bitcoin Rugi Rp 1 Triliun

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com