Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Grab Dirazia, Ini Komentar Sang Bos

Kompas.com - 01/08/2016, 16:35 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah 7 unit mobil, dari total 11 unit angkutan berbasis online yang terkena razia, adalah layanan GrabCar. Hingga kini mobil tersebut belum dijemput oleh pemiliknya.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata tak bicara banyak saat ditanya mengenai pengurusan mobil yang ditangkap tersebut.

Menurutnya, saat ini perusahaan masih dalam berupaya mengumpulkan informasi terkait penangkapan. Selain itu, Grab juga dijadwalkan bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (1/8/2016) pukul 04.00 sore ini.

"Kami belum bisa berkomentar dulu karena sekarang masih cari info soal kendaraan yang ditangkap. Selain itu hari ini kami akan bertemu dengan Menhub, Pak Budi Karya," terang Ridzky saat dihubungi KompasTekno.

"Pastinya kami sangat menghargai perhatian pemerintah dan Menhub dalam hal ini dan berusaha untuk memenuhi syarat yang diberikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia di sejumlah tempat, antara lain Mal Kelapa Gading, Mal of Indonesia, Matraman, Cempaka Mas dan Arion. Razia dilakukan pada periode 26-30 Juli 2016.

Alasan penangkapan 11 mobil tersebut, belum mengikuti uji KIR dan tidak dilengkapi kartu pengawasan (KPS) dari Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) DKI Jakarta.

Soal syarat beroperasi, salah satunya uji KIR, sudah pernah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan beberapa bulan lalu. Baik Uber, GrabCar dan GoCar sama-sama diberi waktu untuk memenuhinya sebelum 31 Mei 2016.

Seluruh mobil yang terkena razia kini disimpan di Terminal Mobil Barang Pulogebang. Pemilik bisa mengambilnya dengan melengkapai berkas berupa surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, mengikuti sidang di pengadilan, melengkapi surat pengambilan kendaraan, terakhir membayar retribusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com