Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Facebook Belum Bayar Pajak di Indonesia

Kompas.com - 07/05/2018, 17:23 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menerima perwakilan Facebook Asia Pasifik di Kantor Kominfo Medan Merdeka, Jakarta, pada hari ini, Senin (7/5/2018). Pertemuan berlangsung sekitar setengah jam, dari pukul 13.00 hingga 13.30 WIB.

Agenda utamanya membahas hal-hal terkait insiden penyalahgunaan satu juta data pengguna Facebook Indonesia oleh pihak ketiga. Selain itu, Rudiantara juga menyoroti model bisnis jejaring sosial bernuansa biru tersebut.

"Saya tanya model bisnis Anda di Indonesia bagaimana. Orang lain sudah bayar pajak, bikin PT di Indonesia, Anda belum," kata dia, ditemui sesaat sebelum beranjak dari Kantor Kominfo, sekitar pukul 16.30 WIB.

Diketahui, Facebook telah memiliki kantor operasional di Capital Place Lantai 49, Gatot Subroto, Jakarta, sejak Agustus 2017 lalu.

Kala itu, Country Director Facebook Indonesia, Sri Widowati, mengatakan Facebook sudah menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sejak Maret 2017.

Kendati begitu, menurut Rudiantara, kantor Facebook Indonesia tersebut masih berupa perusahaan layanan (service company), bukan menangani bisnis. Artinya, Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Tanah Air.

Baca juga : Facebook Resmi Buka Kantor di Indonesia

"Saya minta kehadiran Facebook di Indonesia modelnya diubah. Ini untuk meng-address tiga hal. Pertama soal customer service, lalu hak dan kewajiban hukum, serta masalah fiskal. Saya bilang ubah cepat," Rudiantara menuturkan.

Menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut sejatinya mengapresiasi niat baik Facebook untuk datang ke Kominfo dan memberikan update soal operasionalnya di Indonesia. Meski demikian, niat baik saja tak cukup jika tidak disertakan dengan tindakan.

Baca juga : Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun

"Facebook datang memberikan update berarti ada itikad baik. Tapi itu saja belum cukup untuk selesaikan masalah di Indonesia," ujarnya.

Chief RA tak memberikan tenggat tertentu bagi Facebook untuk mengubah model bisnisnya. Ia sesumbar rujukan hukumnya bakal lebih mengikat ketika Peraturan Menteri (Permen) tentang layanan Over The Top (OTT) dikeluarkan pada kuartal ketiga tahun ini.

"Begitu Permen OTT keluar, nggak bisa lari-lari lagi," ia memungkasi.

Baca juga : Pajak Saja Tembus Triliunan Rupiah, Google Dapat Duit Dari Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com