Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Selesai Tata Ulang Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

Kompas.com - 04/04/2019, 12:05 WIB
Reska K. Nistanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz pada awal April 2019 ini. 

Kedua pita frekuensi radio tersebut digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, mulai dari teknologi 2G, 3G, sampai dengan 4G.

Di pita frekuensi ini, operator seluler Telkomsel memiliki dua blok spektrum masing-masing 7,5 MHz (total 15 MHz) dan Indosat satu blok spektrum 12,5 MHz. Dua blok Spektrum Telkomsel berada di masing-masing ujung mengapit spektrum Indosat di tengah.

Baca juga: Penataan Ulang Frekuensi 2.100 MHz Selesai, Internet Dijamin "Anti-lemot"

Setelah refarming, kini blok Telkomsel menjadi satu spektrum sebesar 15 MHz, tak lagi dipisahkan oleh blok spektrum Indosat, sehingga lebih optimal. Artinya, pita frekuensi masing-masing operator telekomunikasi seluler saling berdampingan (contiguous).

Dengan kondisi contiguous, pemanfaatan pita frekuensi radio untuk seluler dapat lebih optimal. Salah satu manfaatnya adalah kemudahan dan efisiensi proses upgrade teknologi Mobile Broadband, dari semula 3G dapat dengan mudah ditingkatkan menjadi 4G.

Kondisi alokasi final blok Telkomsel dan Indosat di frekuensi 800 MHz dan 900 MHz setelah ditata ulang.Kementerian Komunikasi dan Informatika Kondisi alokasi final blok Telkomsel dan Indosat di frekuensi 800 MHz dan 900 MHz setelah ditata ulang.

"Bagi masyarakat di daerah perkotaan besar, akan ada penambahan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan traffic data yang mengalami kepadatan jaringan (network congestion)," ujar Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo.

"Sementara bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum menikmati layanan 4G, maka akan dapat mengakses jaringan itu," imbuh Ferdinandus, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (4/4/2019).

Mundur dua minggu

Proses refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dimulai sejak 23 Januari 2019, semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 21 Maret 2019. Penyelesaian mundur dua minggu dari jadwal semula karena jumlah base station dua kali lipat dari perkiraan semula.

Pada awal proses refarming, diperkirakan terdapat 42.000 base station, namun ketika refarming berjalan total ditemukan 71.786 titik base station.

Baca juga: Adu Internet 6 Operator Telekomunikasi di Indonesia, Siapa Juaranya?

Meskipun dengan jumlah BTS yang jauh lebih banyak, proses refarming diklaim Kemenkominfo dapat diselesaikan dua kali lebih cepat dibandingkan proses serupa untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz pada tahun lalu.

Pada 2018, proses refarming membutuhkan waktu 143 hari kalender untuk 67.464 base station. Kini hanya membutuhkan waktu 68 hari kalender untuk merampungkan refarming 71.786 base station.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com