KOMPAS.com - Sebelum sebuah nomor ponsel bisa dipakai dengan normal, pelanggan harus melakukan registrasi kartu SIM yang bersangkutan terlebih dahulu.
Registrasi dilakukan dengan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai data penduduk yang tersimpan di Ditjen Dukcapil.
Baca juga: 3 Cara Cek Nomor Telkomsel di Ponsel
Untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, pelanggan yang sudah tidak menggunakan sebuah kartu SIM sebaiknya melakukan unreg agar nomor KK dan NIK tak lagi terasosiasi dengan nomor tersebut.
Para operator seluler di Indonesia pun menyediakan layanan cara unreg yang bisa dilakukan pelanggan dengan mudah. Untuk pelanggan Tri (3), cara unreg kartu Tri (3)bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Baca juga: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
Jika tak kunjung menerima kode, pengguna bisa meng-klik tombol "Kirim Ulang" untuk mencoba mendapatkan kode rahasia baru lainnya.
Nah, apabila kode telah dimasukkan, centang kotak "I'm not a robot" untuk proses verifikasi sistem dan klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses unreg.
Selain dengan cara di atas, pelanggan Tri juga bisa memeriksa status pendaftaran atau melakukan proses unreg dengan mengunjungi gerai 3Store terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.