KOMPAS.com- Registrasi kartu Indosat prabayar penting untuk dilakukan oleh pelanggan, supaya bisa mengakses berbagai layanan seperti SMS, telepon, internet, dan transaksi online yang membutuhkan data nomor telepon tervalidasi.
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, beserta perubahannya, pelanggan wajib registrasi kartu prabayar dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Baca juga: Cara Cek Umur Kartu Indosat via Kode UMB dengan Mudah
Lantas, bagaimana cara registrasi kartu Indosat. Untuk registrasi kartu Indosat, setidaknya terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui SMS ke nomor “4444” (tanpa tanda kutip) dan lewat website “myim3.indosatooredoo.com”.
Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan langkah-langkah registrasi kartu Indosat, baik yang melalui SMS maupun website, sebagaimana dilansir laman resmi Indosat.
Penting untuk diketahui, registrasi kartu Indosat tidak hanya diwajibkan untuk pelanggan baru, tapi juga pada pelanggan lama yang belum pernah daftar dengan menyertakan data NIK dan nomor KK.
Bila belum pernah menyertakan data tersebut maka pelanggan perlu registrasi ulang kartu Indosat. Untuk registrasi ulang kartu Indosat, caranya bisa dilihat pada penjelasan di bawah ini.
Untuk cek kartu Indosat sudah terdaftar atau belum, pelanggan bisa mengunjungi situs web ini https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index. Kemudian, masukkan data NIK dan nomor KK pada kolom di situs web itu, lalu klik opsi “Periksa”.
Baca juga: 5 Cara Cek Sisa Kuota Indosat Lewat Online dan Kode UMB
Status registrasi bakal muncul kemudian. Demikianlah informasi seputar dua cara registrasi kartu Indosat melalui SMS dan website dengan mudah, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.