Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Jual Beli TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 5 Sore

Kompas.com - 04/10/2023, 07:03 WIB
Caroline Saskia,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pada pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil TikTok untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September lalu.

Dalam pernyataan resmi pada Selasa (3/10/2023), TikTok mengatakan akan mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia dengan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

Oleh karena itu, Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup per hari ini.

“Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Ship Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” jelas TikTok.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencan kami ke depan,” tambah TikTok.

Kebijakan ini akan membuat pengguna TikTok tidak dapat melakukan pembayaran secara langsung seperti sebelumnya. Kegiatan-kegiatan seperti checkout produk di "keranjang kuning" atau melakukan pembayaran di TikTok Shop akan ditutup atau disetop.

Pemberlakuan aturan ini juga membuat nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang masih belum dapat dipastikan lebih lanjut. Apakah penjual masih dapat menampilkan etalase produk, keranjang kuning, hingga melakukan siaran langsung (live shopping) atau tidak.

Saat dihubungi KompasTekno, perwakilan TikTok di Indonesia hanya menjelaskan bahwa informasi yang bisa dibagikan hanya mengacu pada yang tertulis di TikTok Newsroom tadi.

Baca juga: TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?

Aturan baru

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE), transaksi jual beli secara langsung di platform media sosial, seperti TikTok Shop dilarang di Indonesia.

Aturan ini disahkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023 dan berlaku sehari setelahnya, yakni 26 September 2023. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini merupakan revisi dari Pemendag 50 Tahun 2020.

Menurut Mendag Zulhas, poin utama yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah soal peran platform social commerce di Indoensia. Platform ini tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung. Social commerce semacam TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual pedagang.

“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," kata Mendag Zulhas sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Lebih jelasnya, berikut adalah adalah bunyi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 17.

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Sementara itu, berikut adalah bunyi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayar 3.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com