Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2023, 13:35 WIB
Lely Maulida,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan bakal melarang praktik e-commerce TikTok dalam aplikasi atau disebut TikTok Shop.

Praktik jual beli itu dilarang karena TikTok terdaftar sebagai platform media sosial, bukan platform jual/beli layaknya marketplace, seperti Tokopedia atau Bukalapak.

Di TikTok Shop, pengguna bisa melihat produk, bertanya langsung lewat fitur chat, hingga bertransaksi jual/beli dalam aplikasi. Untuk pembayarannya, pengguna bisa memilih opsi Cash on Delivery (COD) atau transfer bank dan lain sebagainya.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, media sosial hanya boleh untuk promosi saja, sebagaimana media massa seperti televisi (TV).

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV," kata Zulkifli, sebagaimana dikutip KompasTekno dari laman web Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Aturan pelarangan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Nah, sebagai platform media sosial, TikTok sedianya hanya boleh mengakomodasi aktivitas promosi saja, tidak sekaligus transaksi jual/beli. Oleh karena itu, Kemendag bakal melarang TikTok berjualan di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah RI Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi

Facebook dan Instagram dilarang juga?

Sebenarnya, media sosial yang mengakomodasi praktik jual beli di Indonesia bukan TikTok saja. Aplikasi seperti Instagram dan Facebook pun punya fitur yang sama untuk menunjang kebutuhan pengguna, khususnya pelaku usaha.

Di FB, fitur untuk bisnis itu disebut Facebook Marketplace. Adapun di IG disebut Instagram Shopping.

Bedanya dari di TikTok, Facebook dan Instagram tidak mengakomodasi transaksi. Jadi, pengguna hanya bisa melihat gambar atau video produk, berikut harga dan deskripsi produk yang diunggah penjual di Facebook ataupun Instagram.

Pengguna juga bisa saling berinteraksi dengan penjual lewat fitur Direct Message (DM) Instagram atau lewat Messenger, bila melihat produk di FB Marketplace.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Ada Jual-Beli, Penjual Tidak Boleh Live Lagi?

Ilustrasi Facebook MarketplaceKompas.com/Lely Maulida Ilustrasi Facebook Marketplace

Selebihnya, pengguna akan diarahkan ke situs web penjual atau ke akun toko terkait di marketplace untuk memproses transaksi. Bahkan, Instagram menetapkan syarat adanya situs web bagi pengguna IG Shopping.

"Pastikan bisnis Anda memiliki domain situs web sendiri. Toko Anda harus memuat daftar produk yang tersedia untuk dibeli dari situs web tersebut dan domain web harus merepresentasikan toko atau situs web terkait," demikian keterangan Instagram, dikutip dari situs resmi perusahaan.

Singkatnya, aktivitas bisnis di kedua platform naungan Meta ini hanya sebatas promosi karena transaksi dilakukan di luar aplikasi.

Baca juga: Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bocoran Wujud Asli Samsung Galaxy S24 Ultra, Layar dan Punggung Beda dari Sebelumnya

Bocoran Wujud Asli Samsung Galaxy S24 Ultra, Layar dan Punggung Beda dari Sebelumnya

Gadget
Siap-siap, Akun Google yang Tidak Aktif Bakal Dihapus Mulai Pekan Ini

Siap-siap, Akun Google yang Tidak Aktif Bakal Dihapus Mulai Pekan Ini

Software
Inikah HP Xiaomi Pertama dengan HyperOS di Indonesia, Sudah Lolos TKDN Kemenperin

Inikah HP Xiaomi Pertama dengan HyperOS di Indonesia, Sudah Lolos TKDN Kemenperin

Gadget
Kabar Terbaru Jack Ma, Sekarang Jualan Makanan

Kabar Terbaru Jack Ma, Sekarang Jualan Makanan

e-Business
5 Dampak Positif dan Negatif dari Artificial Intelligence yang Perlu Diketahui

5 Dampak Positif dan Negatif dari Artificial Intelligence yang Perlu Diketahui

Software
Jenis-jenis Artificial Intelligence dan Contoh Penerapannya yang Perlu Diketahui

Jenis-jenis Artificial Intelligence dan Contoh Penerapannya yang Perlu Diketahui

Software
Arloji Pintar Huawei Watch Fit SE Resmi di Indonesia, Harga Rp 1,3 Juta

Arloji Pintar Huawei Watch Fit SE Resmi di Indonesia, Harga Rp 1,3 Juta

Gadget
Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Internet
Kasus Casetify Jiplak Dbrand Melebar Libatkan iFixit

Kasus Casetify Jiplak Dbrand Melebar Libatkan iFixit

e-Business
Video: Perbandingan Samsung Galaxy M34 5G dan M54 5G, Selisih Harga Rp 2,5 Juta Bedanya Apa Saja?

Video: Perbandingan Samsung Galaxy M34 5G dan M54 5G, Selisih Harga Rp 2,5 Juta Bedanya Apa Saja?

Gadget
Induk TikTok Mem-PHK Ratusan Karyawan Divisi Game, Mau Jual 'Mobile Legends'

Induk TikTok Mem-PHK Ratusan Karyawan Divisi Game, Mau Jual "Mobile Legends"

e-Business
Ubisoft Gratiskan Game 'Assassin's Creed Syndicate', Begini Cara Klaimnya

Ubisoft Gratiskan Game "Assassin's Creed Syndicate", Begini Cara Klaimnya

Game
Data Pengguna Google Drive Mendadak Hilang

Data Pengguna Google Drive Mendadak Hilang

Internet
Kenapa Salah Mengetik Sering Disebut “Typo”? Begini Penjelasan Artinya

Kenapa Salah Mengetik Sering Disebut “Typo”? Begini Penjelasan Artinya

e-Business
Tak Bisa Pakai Chip Buatan Amerika, Rusia Beralih ke Produk China

Tak Bisa Pakai Chip Buatan Amerika, Rusia Beralih ke Produk China

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com