Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Termasuk Laptop, TV, dan Kamera

Kompas.com - 16/04/2024, 08:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemeperin) resmi memperketat impor produk elektronik, termasuk laptop, televisi (TV), kamera, kulkas, mesin cuci, hingga AC.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 6 Februari 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan ini diterbitkan agar masuknya impor barang elektronik ke Tanah Air lebih teratur sehingga tidak mengganggu industri teknologi di dalam negeri.

“Sekali lagi ini tidak dilarang tapi diatur yah karena kalau dilarang bisa marah nanti Asosiasi Perdagangan Dunia (WTO),” ujar menteri yang akrab disapa Zulhas ini di Jakarta, tempo hari, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Baca juga: India Batasi Impor Laptop dengan Lisensi untuk Genjot Produksi Dalam Negeri

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho menambahkan, pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.

Namun, kata Priyadi, impor laptop, TV, kamera, dll harus diatur demi mengembangkan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing.

Menurut Priyadi, terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini, bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, melainkan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri," kata Priyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).

Priyadi merinci, Permenperin Nomor 6 tahun 2024 itu mencantumkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop (termasuk notebook), dan beberapa produk elektronik lainnya," kata Priyadi.

Televisi dan kamera menjadi dua dari sekian banyak barang elektronik yang diperketat proses impornya melalui Permenperin Nomor 6 tahun 2024.Permenperin Televisi dan kamera menjadi dua dari sekian banyak barang elektronik yang diperketat proses impornya melalui Permenperin Nomor 6 tahun 2024.
Pelaku usaha tetap bisa mengimpor produk elektronik itu dengan syarat harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan dan atau laporan surveyor.

“Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri,” tulis bab 2 pasal 3 dalam beleid itu.

Baca juga: AS Resmi Larang Impor dan Penjualan Produk Elektronik Huawei dan ZTE

Kemudian, untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis, pelaku usaha harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), telah menyampaikan data industri, telah menyampaikan data industri tahap pembangunan, dan telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya.

Kemudian pada bagian pasal 5 dalam beleid itu dijelaskan juga bahwa permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) yang diteruskan ke SIINas.

“Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh pelaku usaha harus melakukan pengisian rencana produksi yang memuat keterangan mengenai pos tarif, uraian barang, nama barang hingga jumlah atau volume dengan satuan yang sudah terstandar,” bunyi pasal 6 selanjutnya.

Selengkapnya aturan Permenperin Nomor 6 tahun 2024 dan daftar barang elektronik yang diperketat aturan impornya bisa disimak melalui tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com