Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi Telegram Diblokir, Apa Kata Operator Seluler?

Operator XL Axiata (XL) misalnya, melalui juru bicaranya, mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima surat perintah pemblokiran apa pun dari pemerintah. Namun akses internet mereka sudah tidak bisa digunakan untuk membuka alamat web.telegram.org.

“Sampai saat ini kita blm melakukan blokir apapun karena belum terima surat tersebut. Tapi jika surat sudah diterima, maka kami akan memprosesnya sesuai arahan pemerintah,” ujar General Manager Corporate Communications XL, Tri Wahyuningsih saat dihubungi KompasTekno, Jumat (14/7/2017).

Hal serupa diungkap oleh CEO Smartfren, Merza Fachys dan DGM Corporate Communication Hutchison Tri Indonesia (Tri), Arum K. Prasodjo yang kami hubungi secara terpisah. Masing-masing mengatakan bahwa sekarang belum ada pemberitahuan apapun soal pemblokiran.

Baca: Mengapa Aplikasi Telegram Disukai Teroris?

“Saya belum dengar (soal perintah pemblokiran). Kalau kami sebagai pelaku, ya mengikuti aturan saja. Saat kemenkominfo instruksikan blokir, ya kami blokir,” ujar Merza.

“Kami belum mengetahui informasi mengenai hal (pemblokiran) ini,” imbuh Arum.

Sementara itu, Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mengatakan bahwa dirinya belum melihat perintah pemblokiran itu, namun ia berkata jika sudah tidak bisa diakses, berarti sudah ada perintah pemblokiran.

Ririek juga mengungkap bahwa pemblokiran situs bermuatan negatif ada dua mekanisme, yakni bisa dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui ISP terlebih dahulu.

“Saat ini pemerintah punya sistem sendiri yang namanya Trust Positif. Pemblokiran bisa dilakukan dari situ atau melalui surat kepada ISP,” pungkasnya.

Baca: Menkominfo Ancam Tutup Akses Media Sosial yang Tak Bisa Tangkal Hoax

Langsung Blokir

Ketidaktahuan operator telekomunikasi tersebut sebetulnya bisa dianggap wajar. Pasalnya situs yang bermuatan radikal atau terorisme bisa langsung diblokir oleh pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, memiliki mekanisme pemblokiran bernama TRUST Positif. Di dalamnya berisi daftar berbagai situs yang diadukan karena bermuatan negatif.

Apabila dalam kondisi darurat, alias konten yang ada di internet benar-benar harus dihapus atau diblokir, Dirjen bisa menempatkan situs tersebut dalam daftar TRUST Positif dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima.

Kemenkominfo juga akan melakukan komunikasi dengan penyelenggara jasa akses internet di Indonesia agar situs yang dimaksud juga diblokir di tingkat ISP.

Baca: Telegram Diblokir di Indonesia, CEO Bilang Itu Aneh

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza, sebelumnya sudah mengatakan bahwa ada perintah pemblokiran terhadap Telegram.

Rencananya pengumuman soal blokir tersebut akan dilakukan pada Senin (17/7/2017).

Dia tidak merinci alasan perintah pemblokiran tersebut. Namun diduga kuat pemblokiran dilakukan karena teroris kerap memakai Telegram sebagai sarana berkomunikasi.

https://tekno.kompas.com/read/2017/07/14/18530007/aplikasi-telegram-diblokir-apa-kata-operator-seluler-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke