Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Aturan Main Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk Perusahaan

Sebagian alat EDC ini tersambung ke internet lewat jaringan seluler melalui kartu SIM prabayar. Sementara, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar, termasuk juga untuk mesin EDC.

Mekanisme pendaftaran kartu SIM prabayar untuk korporasi, seperti pemilik mesin EDC diatur secara terpisah dari konsumen umum. Konsumen mendaftarkan sendiri via SMS atau metode lain, sedangkan bagi korporasi dilakukan langsung ke operator secara business to business.

Soal ini antara lain tercakup dalam kumpulan tanya jawab tentang registrasi kartu SIM prabayar di situs Kemenkominfo. Poin nomor 23 menyebutkan bahwa registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab. Jumlah nomor yang didaftarkan tidak dibatasi.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna mengatakan bahwa pelanggan korporasi wajib memberikan laporan tentang penggunaan nomor-nomor kartu SIM prabayarnya saban tiga bulan sekali.

"Ini sesuai yang tertuang di pasal 18 dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016, Jadi dilaporkan misalnya peruntukannya apa saja dan jumlahnya berapa," terang Ketut ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (11/4/2018).

Selain korporasi, pelanggan umum yang mendaftarkan lebih dari 10 nomor seluler juga diwajibkan memberi laporan dalam jangka waktu yang sama untuk mencegah penyalahgunaan. Pendaftaran nomor berjumlah banyak ini bisa dilakukan di gerai operator yang tidak memberlakukan batasan 1 NIK untuk 3 nomor dari operator yang sama seperti registrasi via SMS.

Belum terima laporan

Sejumlah operator yang dihubungi KompasTekno membenarkan bahwa pelanggan korporasi melakukan pendaftaran langsung ke pihak operator untuk nomor-nomor kartu SIM prabayar yang dipakai di perangkat seperti EDC.

Mesin EDC sendiri bisa menggunakan kartu SIM pascabayar yang sudah diregistrasi di awal pemakaian dan tidak diwajibkan registrasi ulang.

Ada pula EDC yang tersambung ke jaringan lokal (LAN) sehingga tidak membutuhkan kartu SIM. Selain mesin EDC, contoh alat lain dengan kartu SIM yang umum dipakai oleh korporasi misalnya GPS tracker dan ATM.

"GPS dan EDC itu lebih banyak di bawah korporasi, dan mayoritas dari mereka adalah pelanggan pasca bayar," ujar Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman.

Pihak operator seluler memisahkan antara data konsumen umum dan korporasi yang melakukan registrasi ulang kartu SIM Prabayar. Data ini akan dilaporkan bersama dengan total jumlah pelanggan ke BRTI.

Namun, Ketut mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari operator tentang pembagian jumlah pelanggan umum dan korporasi yang melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Walhasil, belum bisa dibedakan mana pelanggan umum yang mendaftarkan beberapa nomor dan mana pelanggan korporasi (satu orang pejabat bertanggung jawab) yang mendaftarkan banyak nomor sekaligus.

Angka 1 NIK yang digunakan untuk mendaftar ratusan ribu hingga jutaan nomor seperti yang terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI beberapa hari lalu pun masih belum bisa dipastikan asal muasalnya, apakah dari pelanggan umum atau korporasi yang memang boleh mendaftarkan banyak nomor sekaligus.

"Semestinya (pelanggan yang mendaftarkan) lebih dari 10 nomor itu dilaporkan ke BRTI. Selama ini belum pernah ada laporan yang menyatakan, misalnya, 100.000 nomor dipakai untuk mesin. Kami belum bisa mengatakan apakah yang berjumlah banyak itu untuk keperluan M2M (machine-to-machine) atau tidak," tandas Ketut.

https://tekno.kompas.com/read/2018/04/12/14290037/menilik-aturan-main-registrasi-kartu-sim-prabayar-untuk-perusahaan

Terkini Lainnya

Good Lock, Aplikasi Eksklusif Smartphone Samsung Galaxy Tersedia di Play Store

Good Lock, Aplikasi Eksklusif Smartphone Samsung Galaxy Tersedia di Play Store

Software
Cerita Orang Bandung dan Jaksel Pakai Internet 'Starlink' Elon Musk, Kecepatan Tembus 300 Mbps

Cerita Orang Bandung dan Jaksel Pakai Internet "Starlink" Elon Musk, Kecepatan Tembus 300 Mbps

Internet
Jepang Pamer Perangkat 6G Pertama di Dunia, 20 Kali Lebih Ngebut dari 5G

Jepang Pamer Perangkat 6G Pertama di Dunia, 20 Kali Lebih Ngebut dari 5G

Internet
Lagu-lagu Drake, Olivia Rodrigo, dan Taylor Swift Akhirnya Muncul Lagi di TikTok

Lagu-lagu Drake, Olivia Rodrigo, dan Taylor Swift Akhirnya Muncul Lagi di TikTok

e-Business
Tinggalkan AMD, Samsung Pakai GPU Buatan Sendiri di Exynos 2600?

Tinggalkan AMD, Samsung Pakai GPU Buatan Sendiri di Exynos 2600?

Hardware
Cara Batalkan E-mail yang Telanjur Terkirim di Gmail

Cara Batalkan E-mail yang Telanjur Terkirim di Gmail

Software
Sony Rilis Dua Lensa Ringkas di Indonesia, FE 24-50 Mm dan 16-25 Mm

Sony Rilis Dua Lensa Ringkas di Indonesia, FE 24-50 Mm dan 16-25 Mm

Hardware
3 Cara Samsung Knox Lindungi TV Samsung dari Kejahatan Siber

3 Cara Samsung Knox Lindungi TV Samsung dari Kejahatan Siber

Software
Cara Daftar FIFA Plus untuk Streaming Indonesia Vs Guinea Gratis di HP

Cara Daftar FIFA Plus untuk Streaming Indonesia Vs Guinea Gratis di HP

Internet
Mengenal Gemini AI Google yang Mirip ChatGPT dan Cara Menggunakannya

Mengenal Gemini AI Google yang Mirip ChatGPT dan Cara Menggunakannya

Software
Komparasi: Spesifikasi iPhone 15 Vs iPhone 15 Plus

Komparasi: Spesifikasi iPhone 15 Vs iPhone 15 Plus

Internet
Riset Counterpoint: Pasar Smartphone Global Tumbuh 6 Persen berkat Ponsel Kelas Menengah

Riset Counterpoint: Pasar Smartphone Global Tumbuh 6 Persen berkat Ponsel Kelas Menengah

e-Business
5 Besar Vendor Ponsel Global Versi Counterpoint, Samsung Teratas

5 Besar Vendor Ponsel Global Versi Counterpoint, Samsung Teratas

Gadget
Perkembangan 'Cyber Security' Indonesia Mutakhir (Bagian II-Habis)

Perkembangan "Cyber Security" Indonesia Mutakhir (Bagian II-Habis)

Internet
HP Android TCL 50 XL 5G Meluncur dengan Kamera Utama 50 MP

HP Android TCL 50 XL 5G Meluncur dengan Kamera Utama 50 MP

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke