Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Samsung Harus Bayar Ganti Rugi Rp 7,5 Triliun ke Apple

Hampir enam tahun setelahnya, pada pekan ini, dewan juri dalam pengadilan ulang yang khusus mempersoalkan soal jumlah ganti rugi tersebut, sepakat mengurangi angkanya hingga setengah, menjadi 538,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 7,5 triliun.

Ganti rugi triliunan rupiah tersebut mencakup lima paten desain dan utilitas. Keputusan itu diambil setelah pengadilan ulang menyangkut ganti rugi memakan waktu bertahun-tahun dan sempat pula dibawa ke Mahkamah Agung AS.

Sengketa paten antara Apple dan Samsung bermula pada April 2011, ketika Apple menuding bahwa beberapa tipe smartphone Samsung meniru iPhone. Karena itu, Samsung dianggap melanggar paten dan merk dagang iPhone.

Apple memenangkan gugatannya pada Agustus 2012 dan diganjar ganti rugi senilai 1.049 miliar dollar AS. Namun pabrikan berlambang buah apel tergigit itu kembali terseret ke kemelut di meja hijau, karena Samsung mempersoalkan jumlah ganti rugi yang mesti dibayarkan.

Samsung berargumen jumlah ganti rugi seharusnya 28 juta dollar AS, sementara Apple ngotot dengan 1 miliar dollar AS. Jumlah akhirnya bertemu di tengah-tengah tuntutan kedua pihak yang bersengketa.

Menyusul diumumkannya keputusan pengadilan, Apple mengeluarkan pernyataan untuk memuji para juri dan menegaskan bahwa Samsung "terang-terangan menjiplak desain Apple", sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Venture Beat, Sabtu (26/5/2018)

Samsung menanggapi pernyataan Apple dengan mengatakan bahwa keputusan pengadilan ulang itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

"Kami akan mempertimbangkan segala upaya untuk mendapatkan hasil yang tidak menghambat kreativitas," sebut Samsung.

https://tekno.kompas.com/read/2018/05/26/12571077/samsung-harus-bayar-ganti-rugi-rp-75-triliun-ke-apple

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke