Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tipu Facebook dan Google Rp 1,7 Triliun, Pria Ini Diancam Penjara 30 Tahun

Kejahatan tersebut dilakukan oleh Evaldas Ramasauskas, seorang pria 50 tahun warga Lithuania, yang mengaku bersalah telah melakukan penipuan terhadap Google dan Facebook.

Ramasauskas menggasak dana 23 juta dollar AS dari Google pada 2013, lalu berlanjut mencuri 98 juta dollar AS dari Facebook pada 2015. Total uang yang dibawa kabur oleh dia pun mencapai 121 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 triliun.

Ramasauskas ditangkap dan diekstradisi ke New York, Amerika Serikat, pada Agustus 2017. Dia terancam hukuman penjara hingga 30 tahun akibat kejahatannya. Vonis Ramasauskas akan diumumkan pengadilan pada 24 Juli mendatang.

“Saya sepenuhnya paham bahwa aksi saya merupakan tindak penipuan,” akunya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (28/3/2019).

Bagaimana Ramasauskas bisa menipu dua raksasa Silicon Valley? Pria paruh baya itu berpura-pura menjadi perwakilan Quanta Computer, perusahaan asal Taiwan yang memang sering berbisnis dengan Google dan Facebook.

Lewat e-mail yang dikirimkan ke pegawai keuangan di kedua perusahaan, dia meminta agar transfer uang untuk pembayaran proyek Google dan Facebook dialihkan ke rekening bank lain yang beralamat di Latvia dan Siprus.

Padahal, dua rekening bank itu merupakan rekening pribadi Ramasauskas, yang dibuat agar seolah-oleh mengatasnamakan Quanta Computer.

“Kami mendeteksi penipuan tersebut dan langsung melapor ke otoritas,” sebut seorang juru bicara Google. “Dana berhasil dikembalikan dan kami puas masalah ini selesai.”

Facebook turut menyuarakan hal senada. “Kami telah berhasil mendapatkan kembali sebagian besar dana yang dicuri dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam investigasinya,” ujar juru bicara Facebook.

Adapun Ramasauskas kini meringkuk di balik jeruji. Seorang jaksa mengatakan bahwa Ramasauskas mengira bisa melakukan penipuan sambil bersembunyi di balik layar. “Sekarang dia tahu bahwa keadilan Amerika Serikat punya jangkauan yang jauh,” katanya.

https://tekno.kompas.com/read/2019/03/28/07100297/tipu-facebook-dan-google-rp-17-triliun-pria-ini-diancam-penjara-30-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke