Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Mesin Pendeteksi IMEI Ponsel BM Dikeluhkan Membebani Operator

Mesin itu digunakan untuk memilah ponsel legal dan ilegal (black market, BM) berdasarkan nomor IMEI untuk indentifikasi tiap perangkat yang tersambung ke jaringan operator seluler.

Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah berharap agar biaya investasi pengadaan mesin tersebut tidak diserahkan seluruhnya ke operator seluler. "Sebaiknya tidak dibebankan ke operator seluler tapi dibebankan kepada yang punya benefit," jelas Ririek.

Menurut Ririek, "benefit" atau potensi manfaat yang bakal didapat pihak tertentu dari pengadaan mesin EIR jauh lebih besar ketimbang biaya yang dibebankan kepada operator seluler.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys mengatakan bahwa pemerintah, produsen dan pedagang smartphone legal adalah pihak yang akan mendapat keuntungan dari aturan ini.

Menililk dari laporan sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan potensi kerugian pajak yang timbul dari peredaran ponsel black market sekitar Rp 2,8 triliun.

Smarthone ilegal yang beredar di Indonesia berkisar 20 persen dari total volume ponsel pintar yang mencapai 45 juta unit. Apabila aturan ini sudah berlaku, maka porsi smartphone BM di pasaran akan diisi oleh produsen legal yang tentunya akan lebih mendapat keuntungan.

"Operator seluler tidak mendapat satu rupiah pun dari aturan ini," ungkap Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir.

ATSI enggan mengungkap gamblang berapa biaya investasi pengadaan mesin EIR yang mereka anggap terlalu mahal. Operator seluler XL Axiata sebelumnya pernah menyebut taksiran investasi untuk EIR sekitar 40 juta dollar AS. Namun ATSI menyebut itu baru perkiraan awal.

"Kami ingin spesifikasi (mesin EIR) paling optimal, tidak terlalu memberatkan tapi tujuan tercapai," ujar Ririek.

Kendati demikian, ATSI tetap mendukung upaya pemerintah untuk membasmi peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.

Asosiasi ini pun meminta agar peraturan menteri (permen) terkait IMEI segera disahkan tiga kementrian terkait, yakni Kementrian Komunikasi (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

https://tekno.kompas.com/read/2019/09/25/08520007/biaya-mesin-pendeteksi-imei-ponsel-bm-dikeluhkan-membebani-operator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke