Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Indonesia Akan seperti Ukraina jika Tak Basmi Streaming Ilegal

Jika masalah ini tak diatasi, Indonesia berpotensi mendapat hukuman dari AS, seperti Ukraina.

Pada 2017 lalu, Aliansi Perlindungan Kak atas Intelektual Internasional atau International Intellectual Property Alliance (IIPA) sempat mengancam Ukraina karena alasan yang sama.

IIPA mengajukan usulan ke Perwakilan Dagang AS untuk menangguhkan manfaat fasilitas generalized system of preferences (GSP) yang diberikan Pemerintah AS.

Dalam pengajuannya, IIPA menyebut Ukraina sebagai surganya situs online bajakan.

Memang, masalah pembajakan film secara fisik di Ukraina sudah diatasi 10 tahun sebelumnya. Tetapi, itu pun setelah mendapat sanksi serupa.

Namun, pada tahun 2017, peredaran platform streaming film bajakan di Ukraina kian merajalela.

Salah satu sumber utamanya adalah perusahaan hosting lokal yang menawarkan layanan mereka ke berbagai situs ilegal.

"Masalah ini berkembang selama bertahun-tahun karena penegakan hukum digital yang lemah, meningkatnya jumlah hosting peer-to-peer (P2P) ilegal dan situs pembajakan internet berbasis web, termasuk situs BitTorrent terbesar dunia berlokasi di Ukraina," ungkap pihak IIPA.

Bahkan, beberapa situs streaming ilegal sengaja memindahkan server dan operasionalnya ke Ukraina karena lemahnya penegakan hukum di sana.

Dirangkum KompasTekno dari Torrent Freak, Rabu (29/1/2020), pelaku industri terkait sudah melakukan beberapa upaya inisiatif sebelum ancaman sanksi dagang.

Salah satunya membuat perjanjian dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk membangun mekanisme yang efektif demi memberangus peredaran situs ilegal.

Namun, karena tidak ada ketetapan hukum yang jelas di Ukraina, upaya itu sia-sia.

Mereka pun akhirnya mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang yang mensyaratkan ISP untuk memblokir akses individu atau entitas yang terlibat dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Belum usai undang-undang itu dirancang, sanksi kadung dijatuhkan.

Pemerintah Ukraina pun mengatakan, undang-undang baru untuk melindungi hak kekayaan intelektual masih dalam tahap perumusan kala itu.

Akhirnya, pada akhir Oktober 2019, Presiden AS Donald Trump mencabut sanksi dagang Ukraina karena dinilai telah melakukan perubahan signifikan dalam melindungi kekayaan intelektual.

IIPA pun kini tengah mengajukan usulan yang serupa kepada Perwakilan Dagang AS untuk memberi "hukuman" kepada Indonesia jika tidak serius memberantas keberadaan situs streaming ilegal.

Di Indonesia, upaya pemberantasan situs ilegal masih terus dilakukan. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir ribuan situs streaming film ilegal di Indonesia.

Pemerintah juga telah meminta penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut. Namun, IIPA meminta agar lebih banyak upaya yang bisa dilakukan.

Sebab, pemblokiran saja nyatanya kurang efektif karena beberapa situs platform streaming dengan mudah mengganti domain baru. Film-film bajakan pun masih bisa diakses dengan bebas.

"Pemerintah harus menyederhanakan proses bagi pemegang hak cipta untuk memastikan akses ke situs yang melanggar telah dinonaktifkan dan untuk menangani masalah domain hopping (pindah domain) secara efisien," tulis IIPA dalam tuntutannya.

IIPA juga meminta Pemerintah Indonesia lebih tegas untuk menindak pelaku perekaman di dalam bioskop maupun pembajakan melalui siaran langsung.

"Pemerintah harus membuat pedoman dan regulasi yang jelas tentang perekaman ilegal dan pembajakan siaran langsung, serta mengambil inisiatif untuk mengurangi kegiatan ilegal ini dan menjadikannya prioritas," tulis IIPA.

IIPA berharap, dengan "meminjam" tangan Pemerintah AS melalui tuntutan ini, masalah pembajakan di Indonesia bisa dituntaskan.

https://tekno.kompas.com/read/2020/01/29/17410047/nasib-indonesia-akan-seperti-ukraina-jika-tak-basmi-streaming-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke