Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Data Center Disebut Mempermudah Investasi Swasta

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, regulasi ini disusun untuk menarik para investor di bidang data dan transaksi elektronik ke Tanah Air.

"Ini terkait tata kelola. Tata kelola itu yang memudahkan akan memperbaiki investment grade di Indonesia," kata Johnny ditemui KompasTekno di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (10/3/2020).

Johnny mengungkapkan, Peraturan Menteri ini akan menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia.

"Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya," lanjutnya.

Adapun draft PM tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal.

Ia pun mengatakan, PM ini akan menjadi acuan bagi perusahaan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri yang akan membangun pusat data miliknya di wilayah Indonesia.

"Itu yang kami buat di sini, supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interested kita," pungkas Johnny.

Meski begitu, Johnny tidak dapat memastikan kapan peraturan ini akan diundangkan. Ia hanya berharap bahwa pembahasan Peraturan Menteri di Kemenkopolhukam dapat berlangsung dengan cepat.

https://tekno.kompas.com/read/2020/03/10/20095417/regulasi-data-center-disebut-mempermudah-investasi-swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke