Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Minta KreditPlus Laporkan Kebocoran Data Pengguna

"Kami sudah bersurat ke KreditPlus untuk mengklarifikasi hal itu sekaligus melaporkan isu kebocoran ini kepada Kominfo," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sebuah pernyataan.

Lewat keterangan resminya kepada KompasTekno, Rabu (5/8/2020), Semuel mengatakan, sebagai penyedia layanan digital, KreditPlus wajib melindungi data pribadi milik pengguna.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) terkait standar perlindungan data pribadi.

Peraturan Menteri Kominfo Nmor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik turut memuat ketentuan yang sama.

Ia juga meminta masyarakat untuk secara rutin mengganti kata kunci akun-akun online yang dimiliki dan tidak memberikan kode OTP (One-Time Password) kepada pihak lain.

KreditPlus sendiri belakangan sudah mengakui bahwa data penggunanya memang dicuri dan mengatakan akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kebocoran data pengguna KreditPlus dipaparkan dalam laporan terbaru dari firma keamanan siber asal Amerika Serikat, Cyble. Berdasarkan laporan tersebut, data pribadi milik sekitar 890.000 nasabah Kreditplus diduga bocor.

https://tekno.kompas.com/read/2020/08/05/07100077/kominfo-minta-kreditplus-laporkan-kebocoran-data-pengguna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke