Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bagikan Akun Instagram dengan QR Code, Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Kini pengguna Instagram di seluruh dunia, termasuk Indonesia, sudah bisa mencoba fitur QR Code ini, untuk saling mem-follow dengan lebih mudah, tanpa harus membuka aplikasi Instagram.

Yang diperlukan hanyalah memindai QR Code. Pengguna yang memindai kode QR tersebut kemudian akan dibawa ke halaman profil pemilik akun, dan bisa langsung klik follow atau ikuti.

Metode ini menjadi salah satu opsi, andai saja orang yang ditemui kesulitan mencari nama akun Instagram. Bisa juga untuk mempromosikan suatu akun agar mudah dipindai orang lain.

Misalnya saja pemilik bisnis, bisa mencetak QR code tersebut sehingga pelanggannya bisa memindai dengan mudah dan mengikuti akun Instagram mereka. Gambar QR code juga bisa dibagikan ke platform lain seperti WhatsApp.

Salah satu pembeda dengan fitur nametag sebelumnya adalah, QR code bisa dipindai menggunakan kamera pihak ketiga. Sementara nametag hanya bisa dipindai dengan kamera Instagram saja, sebagaimana KompasTekno rangkum dari The Verge, Rabu (19/8/2020).

Cara menggunakan fitur QR Code

Fitur QR code bisa ditemukan dengan mudah lewat menu profil. Kemudian klik ikon menu atau tiga garis horisontal di pojok kanan atas.

Pilih "QR code" yang terletak di antara fitur Your Activity dan Saved. Kode unik akan otomatis terbuat.

Latar belakang QR code bisa disesuaikan, apakah ingin menggunakan warna default dari Instagram, emoji, atau selfie. Pengguna cukup pilih opsi latar belakang yang diinginkan, lewat opsi yang bisa dipilih di sisi atas.

Fitur QR Code di Instagram juga sebelumnya sudah ada di WhatsApp, keduanya sama-sama di bawah naungan Facebook.

Fungsi QR Code di WhatsApp pun serupa. Dengan QR Code, pengguna WhatsApp bisa membuat kode unik, dan orang yang memindai kode itu akan langsung dibawa menuju profil WhatsApp si pemilik QR code.

Selamat mencoba!

https://tekno.kompas.com/read/2020/08/19/10420007/cara-bagikan-akun-instagram-dengan-qr-code-sudah-bisa-dicoba-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke